Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 27 April 2025 |
KALBARONLINE.com – Ditpolairud Polda Kalbar menggagalkan upaya pengeboman ikan di perairan Sungai Banjar, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam patroli yang dilakukan pada 7 April 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, tim berhasil menggeledah sebuah kapal lengkap dengan detonator dan TNT.
Kapal tanpa nama yang dikemudikan pria berinisial Dm itu dicurigai akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
"Kapal yang dinahkodai Dm dicurigai akan melakukan pengeboman ikan," kata Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, Jumat (25/04/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berbahaya, mulai dari detonator, sumbu, TNT, hingga bahan campuran Ammonium Nitrate and Fuel Oil (ANFO) yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan.
Raspani menegaskan, semua barang bukti diamankan dan kapal dititipkan di Satpolairud Polres Pemangkat. Sementara Dm bersama kru kapal dan alat bukti lainnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka Dm sudah kami tetapkan dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit kapal, 2 detonator, 7 sumbu rakitan, 11 sumbu belum dirakit, TNT, botol ANFO, fishfinder, GPS navigator, kompresor, puluhan jeriken kosong, alat tangkap, hingga bahan kimia lainnya.
Atas perbuatannya, Dm dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukumannya berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutur Raspani. (Jau)
KALBARONLINE.com – Ditpolairud Polda Kalbar menggagalkan upaya pengeboman ikan di perairan Sungai Banjar, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam patroli yang dilakukan pada 7 April 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, tim berhasil menggeledah sebuah kapal lengkap dengan detonator dan TNT.
Kapal tanpa nama yang dikemudikan pria berinisial Dm itu dicurigai akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
"Kapal yang dinahkodai Dm dicurigai akan melakukan pengeboman ikan," kata Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, Jumat (25/04/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berbahaya, mulai dari detonator, sumbu, TNT, hingga bahan campuran Ammonium Nitrate and Fuel Oil (ANFO) yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan.
Raspani menegaskan, semua barang bukti diamankan dan kapal dititipkan di Satpolairud Polres Pemangkat. Sementara Dm bersama kru kapal dan alat bukti lainnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka Dm sudah kami tetapkan dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk 1 unit kapal, 2 detonator, 7 sumbu rakitan, 11 sumbu belum dirakit, TNT, botol ANFO, fishfinder, GPS navigator, kompresor, puluhan jeriken kosong, alat tangkap, hingga bahan kimia lainnya.
Atas perbuatannya, Dm dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukumannya berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutur Raspani. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini