Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan empat orang tersangka dari 114 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, dari akhir Agustus hingga awal September 2025.
Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam. Dari empat orang ini, tiga diantaranya merupakan anak bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Tiga ABH itu masing-masing berinisial AA (17 tahun), B (15 tahun), dan EC (16 tahun), sementara tersangka dewasa berinisial RS (19) asal Kubu Raya," kata Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, Rabu (17/09/2025).
“Mereka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam,” tegas Raswin.
Dalam konferensi pers, Raswin menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang remaja berinisial AA ditangkap saat bergabung dengan massa aksi di Mapolda Kalbar. Polisi menemukan 4 bom molotov rakitan dan cairan pertalite dalam plastik bening yang disiapkan untuk aksi anarkis.
“AA membuat sendiri molotov tersebut dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” ujar Raswin.
Selanjutnya, pada 1 September 2025, aparat kembali mengamankan dua ABH berinisial B dan EC di depan Kantor DPRD Kalbar. Dari keduanya disita 1 bom molotov, pertalite, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan korek api.
“Molotov tersebut dibuat bersama-sama, dimasukkan ke dalam tas, lalu dibawa ke lokasi unjuk rasa. Beruntung cepat kita cegah,” jelas Raswin.
Selain itu, Raswin juga menjelaskan terkait penangkapan seorang pemuda berinisial RS yang membawa sajam di Mapolda Kalbar. RS diamankan di trotoar depan Mapolda Kalbar.
"Dari pinggangnya ditemukan sajam jenis badik sepanjang 16 cm yang dililit kain kuning. RS beralasan sajam itu untuk berjaga diri saat unjuk rasa, namun tetap melanggar hukum,” tambah Raswin.
Ditambahkan Raswin lagi, tiga tersangka ABH saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, sedangkan tersangka dewasa masih ditahan di Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Raswin menegaskan, hingga kini belum ada indikasi keterlibatan aktor lain yang mengarahkan mereka.
“Semua murni inisiatif tersangka sendiri untuk membawa bom molotov, pertalite, dan sajam,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan empat orang tersangka dari 114 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, dari akhir Agustus hingga awal September 2025.
Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam. Dari empat orang ini, tiga diantaranya merupakan anak bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Tiga ABH itu masing-masing berinisial AA (17 tahun), B (15 tahun), dan EC (16 tahun), sementara tersangka dewasa berinisial RS (19) asal Kubu Raya," kata Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, Rabu (17/09/2025).
“Mereka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam,” tegas Raswin.
Dalam konferensi pers, Raswin menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang remaja berinisial AA ditangkap saat bergabung dengan massa aksi di Mapolda Kalbar. Polisi menemukan 4 bom molotov rakitan dan cairan pertalite dalam plastik bening yang disiapkan untuk aksi anarkis.
“AA membuat sendiri molotov tersebut dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” ujar Raswin.
Selanjutnya, pada 1 September 2025, aparat kembali mengamankan dua ABH berinisial B dan EC di depan Kantor DPRD Kalbar. Dari keduanya disita 1 bom molotov, pertalite, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan korek api.
“Molotov tersebut dibuat bersama-sama, dimasukkan ke dalam tas, lalu dibawa ke lokasi unjuk rasa. Beruntung cepat kita cegah,” jelas Raswin.
Selain itu, Raswin juga menjelaskan terkait penangkapan seorang pemuda berinisial RS yang membawa sajam di Mapolda Kalbar. RS diamankan di trotoar depan Mapolda Kalbar.
"Dari pinggangnya ditemukan sajam jenis badik sepanjang 16 cm yang dililit kain kuning. RS beralasan sajam itu untuk berjaga diri saat unjuk rasa, namun tetap melanggar hukum,” tambah Raswin.
Ditambahkan Raswin lagi, tiga tersangka ABH saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, sedangkan tersangka dewasa masih ditahan di Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.
Raswin menegaskan, hingga kini belum ada indikasi keterlibatan aktor lain yang mengarahkan mereka.
“Semua murni inisiatif tersangka sendiri untuk membawa bom molotov, pertalite, dan sajam,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini