Pontianak    

Polda Kalbar Tetapkan Tersangka Tiga ABH Pembawa Bom Molotov Saat Demo Tolak Tunjangan DPR di Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 17 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menetapkan empat orang tersangka dari 114 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, dari akhir Agustus hingga awal September 2025.

Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam. Dari empat orang ini, tiga diantaranya merupakan anak bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa. Tiga ABH itu masing-masing berinisial AA (17 tahun), B (15 tahun), dan EC (16 tahun), sementara tersangka dewasa berinisial RS (19) asal Kubu Raya," kata Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, Rabu (17/09/2025).

“Mereka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam,” tegas Raswin.

Dalam konferensi pers, Raswin menjelaskan bahwa pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang remaja berinisial AA ditangkap saat bergabung dengan massa aksi di Mapolda Kalbar. Polisi menemukan 4 bom molotov rakitan dan cairan pertalite dalam plastik bening yang disiapkan untuk aksi anarkis.

“AA membuat sendiri molotov tersebut dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” ujar Raswin.

Selanjutnya, pada 1 September 2025, aparat kembali mengamankan dua ABH berinisial B dan EC di depan Kantor DPRD Kalbar. Dari keduanya disita 1 bom molotov, pertalite, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan korek api.

“Molotov tersebut dibuat bersama-sama, dimasukkan ke dalam tas, lalu dibawa ke lokasi unjuk rasa. Beruntung cepat kita cegah,” jelas Raswin.

Selain itu, Raswin juga menjelaskan terkait penangkapan seorang pemuda berinisial RS yang membawa sajam di Mapolda Kalbar. RS diamankan di trotoar depan Mapolda Kalbar.

"Dari pinggangnya ditemukan sajam jenis badik sepanjang 16 cm yang dililit kain kuning. RS beralasan sajam itu untuk berjaga diri saat unjuk rasa, namun tetap melanggar hukum,” tambah Raswin.

Ditambahkan Raswin lagi, tiga tersangka ABH saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, sedangkan tersangka dewasa masih ditahan di Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Raswin menegaskan, hingga kini belum ada indikasi keterlibatan aktor lain yang mengarahkan mereka.

“Semua murni inisiatif tersangka sendiri untuk membawa bom molotov, pertalite, dan sajam,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Komunitas Travel Teluk Batang Dukung Penuh dan Siap Bersinergi Jaga Kamtibmas
Rabu, 17 September 2025
Artikel Sebelumnya
PLN UP2B Kalselteng Tebar Semangat Literasi Lewat “Berbagi Buku, Berbagi Ilmu” di Banjarbaru
Rabu, 17 September 2025

Berita terkait