Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 07 Maret 2018 |
Supriadi harap Polres Ketapang usut tuntas kasus penyelewengan uang negara
KalbarOnline, Ketapang – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (LSM TINDAK) melapokan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Laporan itu disampaikan langsung oleh Investigator LSM TINDAK, Supriadi ke Mapolres Ketapang, Rabu (7/3).
Dalam laporannya, LSM TINDAK menyebut ada 13 point dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD yang terjadi di Desa Titi Baru dari tahun 2013 hingga tahun 2018, mulai dari indikasi mark-up hingga adanya kegiatan DD dan ADD yang diduga fiktif.
“Ada 13 point dugaan penyimpangan DD-ADD Desa Titi Baru yang kita laporkan, salah satunya rehab gedung TPQ yang ternyata tidak dibangun oleh desa, melainkan dibangun oleh PT Mentari Pratama melalui program CSR,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi KalbarOnline di ruang kerjanya, Rabu (7/3).
Lebih lanjut, Investigator LSM TINDAK tersebut mengatakan, selain melaporkan ke Polres dirinya juga membuat tembusan ke Kejaksaan Negeri dan Bupati Ketapang serta Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kita berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan teresebut serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggiring dugaan penyelewengan terkait DD-ADD yang telah dilaporkannya ke Polres Ketapang, terlebih sampai saat ini dirinya sudah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD-ADD di tiga Desa di Ketapang.
“Terkait laporan kita di dua Desa sebelumnya yaitu Desa Cinta Manis di Kecamatan Hulu Sungai dan Desa Bengaras di Kecamatan Sungai Laur, kita minta Polres Ketapang untuk segera mengumumkan sudah sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan,” pungkasnya. (Adi LC)
Supriadi harap Polres Ketapang usut tuntas kasus penyelewengan uang negara
KalbarOnline, Ketapang – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (LSM TINDAK) melapokan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Laporan itu disampaikan langsung oleh Investigator LSM TINDAK, Supriadi ke Mapolres Ketapang, Rabu (7/3).
Dalam laporannya, LSM TINDAK menyebut ada 13 point dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD yang terjadi di Desa Titi Baru dari tahun 2013 hingga tahun 2018, mulai dari indikasi mark-up hingga adanya kegiatan DD dan ADD yang diduga fiktif.
“Ada 13 point dugaan penyimpangan DD-ADD Desa Titi Baru yang kita laporkan, salah satunya rehab gedung TPQ yang ternyata tidak dibangun oleh desa, melainkan dibangun oleh PT Mentari Pratama melalui program CSR,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi KalbarOnline di ruang kerjanya, Rabu (7/3).
Lebih lanjut, Investigator LSM TINDAK tersebut mengatakan, selain melaporkan ke Polres dirinya juga membuat tembusan ke Kejaksaan Negeri dan Bupati Ketapang serta Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kita berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan teresebut serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggiring dugaan penyelewengan terkait DD-ADD yang telah dilaporkannya ke Polres Ketapang, terlebih sampai saat ini dirinya sudah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD-ADD di tiga Desa di Ketapang.
“Terkait laporan kita di dua Desa sebelumnya yaitu Desa Cinta Manis di Kecamatan Hulu Sungai dan Desa Bengaras di Kecamatan Sungai Laur, kita minta Polres Ketapang untuk segera mengumumkan sudah sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini