Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 22 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Aktivis Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan apa yang menjadi
kriteria dan syarat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan bantuan
dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Seperti halnya di Kabupaten Ketapang dari 18 LSM yang
terdaftar di Kesbangpolinmas mengajukan proposal kegiatan tahun anggaran 2019.
Namun dari 18 hanya 5 LSM yang mendapat bantuan hibah. Pertanyaannya, seperti
apa kriteria yang bisa memperoleh bantuan atau hibah tersebut,” ungkap Suryadi,
Kamis (21/3/2019).
Disebutkannya, dalam hal ini apakah Kesbangpolinmas tahu
atau tidak mau tahu terkait kegiatan-kegiatan LSM yang terdaftar di instansi
mereka.
“Menurut hemat saya Kesbangpolinmas sebagai Badan dan
Lembaga Teknis dimana LSM terdaftar seyogyanya lebih memperhatikan. Kami tau
bahwa bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Bagian Kesra tetapi dalam
perjalanannya Kesbangpolinmas pasti ada rapat-rapat koordinasi dengan instansi
terkait termasuk di legislatif,” tukasnya.
Suryadi melanjutkan, yang menjadi pertanyaan mendasar apakah
sebenarnya kriteria apa saja sehingga ada LSM yang mendapatkan dana bantuan dan
ada yang tidak.
“Ini yang perlu kami ketahui dan perlu penjelasan dari
pemerintah daerah Ketapang melalui Kesbangpolinmas sehingga tidak terjadi salah
persepsi antara sesama LSM dan tidak menutup kemungkinan LSM peduli Kayong akan
melaporkan ke Ombudsman apabila dalam hal ini kesbangpol atau pemerintah daerah
tidak memberikan jawabannya terhadap apa yang ditanyakan,” tegasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Aktivis Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan apa yang menjadi
kriteria dan syarat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan bantuan
dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Seperti halnya di Kabupaten Ketapang dari 18 LSM yang
terdaftar di Kesbangpolinmas mengajukan proposal kegiatan tahun anggaran 2019.
Namun dari 18 hanya 5 LSM yang mendapat bantuan hibah. Pertanyaannya, seperti
apa kriteria yang bisa memperoleh bantuan atau hibah tersebut,” ungkap Suryadi,
Kamis (21/3/2019).
Disebutkannya, dalam hal ini apakah Kesbangpolinmas tahu
atau tidak mau tahu terkait kegiatan-kegiatan LSM yang terdaftar di instansi
mereka.
“Menurut hemat saya Kesbangpolinmas sebagai Badan dan
Lembaga Teknis dimana LSM terdaftar seyogyanya lebih memperhatikan. Kami tau
bahwa bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Bagian Kesra tetapi dalam
perjalanannya Kesbangpolinmas pasti ada rapat-rapat koordinasi dengan instansi
terkait termasuk di legislatif,” tukasnya.
Suryadi melanjutkan, yang menjadi pertanyaan mendasar apakah
sebenarnya kriteria apa saja sehingga ada LSM yang mendapatkan dana bantuan dan
ada yang tidak.
“Ini yang perlu kami ketahui dan perlu penjelasan dari
pemerintah daerah Ketapang melalui Kesbangpolinmas sehingga tidak terjadi salah
persepsi antara sesama LSM dan tidak menutup kemungkinan LSM peduli Kayong akan
melaporkan ke Ombudsman apabila dalam hal ini kesbangpol atau pemerintah daerah
tidak memberikan jawabannya terhadap apa yang ditanyakan,” tegasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini