Ketapang    

Dana Hibah Untuk LSM dari Pemda Ketapang Dipertanyakan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 22 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Aktivis Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan apa yang menjadi

kriteria dan syarat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan bantuan

dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Seperti halnya di Kabupaten Ketapang dari 18 LSM yang

terdaftar di Kesbangpolinmas mengajukan proposal kegiatan tahun anggaran 2019.

Namun dari 18 hanya 5 LSM yang mendapat bantuan hibah. Pertanyaannya, seperti

apa kriteria yang bisa memperoleh bantuan atau hibah tersebut,” ungkap Suryadi,

Kamis (21/3/2019).

Disebutkannya, dalam hal ini apakah Kesbangpolinmas tahu

atau tidak mau tahu terkait kegiatan-kegiatan LSM yang terdaftar di instansi

mereka.

“Menurut hemat saya Kesbangpolinmas sebagai Badan dan

Lembaga Teknis dimana LSM terdaftar seyogyanya lebih memperhatikan. Kami tau

bahwa bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Bagian Kesra tetapi dalam

perjalanannya Kesbangpolinmas pasti ada rapat-rapat koordinasi dengan instansi

terkait termasuk di legislatif,” tukasnya.

Suryadi melanjutkan, yang menjadi pertanyaan mendasar apakah

sebenarnya kriteria apa saja sehingga ada LSM yang mendapatkan dana bantuan dan

ada yang tidak.

“Ini yang perlu kami ketahui dan perlu penjelasan dari

pemerintah daerah Ketapang melalui Kesbangpolinmas sehingga tidak terjadi salah

persepsi antara sesama LSM dan tidak menutup kemungkinan LSM peduli Kayong akan

melaporkan ke Ombudsman apabila dalam hal ini kesbangpol atau pemerintah daerah

tidak memberikan jawabannya terhadap apa yang ditanyakan,” tegasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Wabup Askiman Buka Acara Kebudayaan
Kamis, 21 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Masa Kampanye Terbuka, KPU Imbau Tetap Jaga Kamtibmas
Kamis, 21 Maret 2019

Berita terkait