Ketapang    

Masa Kampanye Terbuka, KPU Imbau Tetap Jaga Kamtibmas

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 22 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kampanye rapat umum akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April

2019 mendatang. Selama 21 hari, peserta Pemilu dapat menyampaikan visi, misi

dan program secara terbuka untuk memperoleh simpati masyarakat dan mendulang

perolehan suara.

Terkait kampanye rapat umum ini, KPU Ketapang telah menyusun

jadwal dan mengatur tempat atau lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan

kampanye rapat umum. Tujuannya agar semua peserta Pemilu mendapat kesempatan

yang sama dalam berkampanye.

Komisioner KPU Ketapang divisi SDM dan partisipasi masyarakat,

Ari As’ari mengatakan penyusunan jadwal kampanye rapat umum ini diselaraskan

dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU RI maupun KPU Provinsi, karena

Kalimantan Barat secara nasional masuk dalam Zona A.

“Untuk Ketapang dibagi ke dalam empat zona, sehingga semua

peserta Pemilu mendapat kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan kampanye

rapat umum,” ujarnya, baru-baru ini.

KPU Ketapang, lanjut dia, telah melaraskan jadwal kampanye

ini dengan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (20/3/2019) dengan peserta

Pemilu dan para pemangku kepentingan seperti Polres, Satpol PP, Kesbangpol

Linmas, Bawaslu dan Dinas Kominfo Ketapang, terkait dengan penayangan iklan

kampanye di media. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam keputusan KPU

Ketapang.

Dia menambahkan, tempat dan lokasi kampanye rapat umum ini,

Bupati Ketapang melalui surat nomor 270/0669/KesbangpolLinmas-C tanggal 27 Juli

2018, juga telah merekomendasikan berbagai tempat atau lapangan terbuka yang

dapat digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Di antaranya di lapangan

Sepakat. Sementara di masing-masing kecamatan dapat dilaksanakan di lapangan

sepakbola.

Menurutnya, teknis yang diatur di dalam jadwal kampanye

rapat umum adalah partai politik peserta Pemilu. Sedangkan calon Presiden dan

Wakil Presiden menyesuaikan dengan jadwal kampanye rapat umum Parpol yang

mengusulkan Capres tersebut.

Dengan demikian, jadwal kampanye Parpol pengusul dan Capres

yang diusulkan dapat berkampanye secara bersama-sama dengan jadwal yang sama

dan dengan waktu yang sama.

"Waktu kampanye rapat umum dimulai pada pukul 09.00 WIB

dan berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Sementata ketentuan mengenai tata cara kampanye diatur

dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu yang telah

diubah dengan Peraturan KPU nomor 33 Tahun 2018 dan tentu saja ini menjadi

pedoman bagi peserta Pemilu.

“Walau masa kampanye rapat umum tensi politik cukup tinggi,

namun Kita semua berharap situasi daerah harus dijaga agar tetap kondusif

hingga hari pemungutan suara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dana Hibah Untuk LSM dari Pemda Ketapang Dipertanyakan
Jumat, 22 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sinergitas Seluruh Stakeholder Sukseskan Pemilu 2019
Jumat, 22 Maret 2019

Berita terkait