Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 22 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kampanye rapat umum akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April
2019 mendatang. Selama 21 hari, peserta Pemilu dapat menyampaikan visi, misi
dan program secara terbuka untuk memperoleh simpati masyarakat dan mendulang
perolehan suara.
Terkait kampanye rapat umum ini, KPU Ketapang telah menyusun
jadwal dan mengatur tempat atau lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan
kampanye rapat umum. Tujuannya agar semua peserta Pemilu mendapat kesempatan
yang sama dalam berkampanye.
Komisioner KPU Ketapang divisi SDM dan partisipasi masyarakat,
Ari As’ari mengatakan penyusunan jadwal kampanye rapat umum ini diselaraskan
dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU RI maupun KPU Provinsi, karena
Kalimantan Barat secara nasional masuk dalam Zona A.
“Untuk Ketapang dibagi ke dalam empat zona, sehingga semua
peserta Pemilu mendapat kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan kampanye
rapat umum,” ujarnya, baru-baru ini.
KPU Ketapang, lanjut dia, telah melaraskan jadwal kampanye
ini dengan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (20/3/2019) dengan peserta
Pemilu dan para pemangku kepentingan seperti Polres, Satpol PP, Kesbangpol
Linmas, Bawaslu dan Dinas Kominfo Ketapang, terkait dengan penayangan iklan
kampanye di media. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam keputusan KPU
Ketapang.
Dia menambahkan, tempat dan lokasi kampanye rapat umum ini,
Bupati Ketapang melalui surat nomor 270/0669/KesbangpolLinmas-C tanggal 27 Juli
2018, juga telah merekomendasikan berbagai tempat atau lapangan terbuka yang
dapat digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Di antaranya di lapangan
Sepakat. Sementara di masing-masing kecamatan dapat dilaksanakan di lapangan
sepakbola.
Menurutnya, teknis yang diatur di dalam jadwal kampanye
rapat umum adalah partai politik peserta Pemilu. Sedangkan calon Presiden dan
Wakil Presiden menyesuaikan dengan jadwal kampanye rapat umum Parpol yang
mengusulkan Capres tersebut.
Dengan demikian, jadwal kampanye Parpol pengusul dan Capres
yang diusulkan dapat berkampanye secara bersama-sama dengan jadwal yang sama
dan dengan waktu yang sama.
"Waktu kampanye rapat umum dimulai pada pukul 09.00 WIB
dan berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Sementata ketentuan mengenai tata cara kampanye diatur
dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu yang telah
diubah dengan Peraturan KPU nomor 33 Tahun 2018 dan tentu saja ini menjadi
pedoman bagi peserta Pemilu.
“Walau masa kampanye rapat umum tensi politik cukup tinggi,
namun Kita semua berharap situasi daerah harus dijaga agar tetap kondusif
hingga hari pemungutan suara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kampanye rapat umum akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April
2019 mendatang. Selama 21 hari, peserta Pemilu dapat menyampaikan visi, misi
dan program secara terbuka untuk memperoleh simpati masyarakat dan mendulang
perolehan suara.
Terkait kampanye rapat umum ini, KPU Ketapang telah menyusun
jadwal dan mengatur tempat atau lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan
kampanye rapat umum. Tujuannya agar semua peserta Pemilu mendapat kesempatan
yang sama dalam berkampanye.
Komisioner KPU Ketapang divisi SDM dan partisipasi masyarakat,
Ari As’ari mengatakan penyusunan jadwal kampanye rapat umum ini diselaraskan
dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU RI maupun KPU Provinsi, karena
Kalimantan Barat secara nasional masuk dalam Zona A.
“Untuk Ketapang dibagi ke dalam empat zona, sehingga semua
peserta Pemilu mendapat kesempatan yang sama untuk menyelenggarakan kampanye
rapat umum,” ujarnya, baru-baru ini.
KPU Ketapang, lanjut dia, telah melaraskan jadwal kampanye
ini dengan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (20/3/2019) dengan peserta
Pemilu dan para pemangku kepentingan seperti Polres, Satpol PP, Kesbangpol
Linmas, Bawaslu dan Dinas Kominfo Ketapang, terkait dengan penayangan iklan
kampanye di media. Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam keputusan KPU
Ketapang.
Dia menambahkan, tempat dan lokasi kampanye rapat umum ini,
Bupati Ketapang melalui surat nomor 270/0669/KesbangpolLinmas-C tanggal 27 Juli
2018, juga telah merekomendasikan berbagai tempat atau lapangan terbuka yang
dapat digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Di antaranya di lapangan
Sepakat. Sementara di masing-masing kecamatan dapat dilaksanakan di lapangan
sepakbola.
Menurutnya, teknis yang diatur di dalam jadwal kampanye
rapat umum adalah partai politik peserta Pemilu. Sedangkan calon Presiden dan
Wakil Presiden menyesuaikan dengan jadwal kampanye rapat umum Parpol yang
mengusulkan Capres tersebut.
Dengan demikian, jadwal kampanye Parpol pengusul dan Capres
yang diusulkan dapat berkampanye secara bersama-sama dengan jadwal yang sama
dan dengan waktu yang sama.
"Waktu kampanye rapat umum dimulai pada pukul 09.00 WIB
dan berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Sementata ketentuan mengenai tata cara kampanye diatur
dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu yang telah
diubah dengan Peraturan KPU nomor 33 Tahun 2018 dan tentu saja ini menjadi
pedoman bagi peserta Pemilu.
“Walau masa kampanye rapat umum tensi politik cukup tinggi,
namun Kita semua berharap situasi daerah harus dijaga agar tetap kondusif
hingga hari pemungutan suara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini