Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 01 Juni 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada yayasan, masjid dan mushola, di ruang Rapat Bupati Ketapang, Rabu (31/05/2023).
Selain penyerahan NPHD, para penerima hibah wajib melakukan penandatangan NPHD sebelum melakukan melakukan pencairan dana hibah daerah.
Wabup dalam kesempatan tersebut berharap, agar dana hibah daerah ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya.
"Kepada para pengurus tempat ibadah, saya berharap dana hibah ini dipergunakan dengan sebaiknya untuk pembangunan dan kemakmuran masjid," ujarnya.
Beliau juga meminta para pengurus tempat ibadah agar mempertanggungjawabkan administrasi setelah dana hibah gunakan.
"Jadi pertanggungjawaban itu juga merupakan penilaian pemerintah Kabupaten Ketapang apabila nanti ada permohonan-permohonan baru," katanya.
Farhan menjelaskan, pemberian dana hibah daerah tidak boleh terus menerus dan secara bertahap.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi arahan ini, tentu saya bangga, karena para pengurus adalah utusan tuhan untuk berbuat baik demi kemaslahatan umat," ucapnya.
"Mari kita bersama membangun kekuatan dengan konsep segi tiga emas, artinya ada masyarakat yang kuat, ada pemda yang kuat dan ada pihak swasta yang kuat, jika tiga kekuatan ini bersatu apa yang kita inginkan itu cepat terwujud," pungkasnya.
Adapun penerima dana hibah daerah tersebut yaitu, Yayasan Roudlaton, Adz-Dzikri Desa Sukasari Kecamatan Singkup, Masjid Mujahidin Desa Kesuma Jaya Kecamatan Jelai Hulu, Masjid Silaturahim Desa Sandai Kecamatan Sandai, Musholla Al-Istiqamah, Al-Haq Desa Istana Sandai serta Masjid As-Salam Desa Jago Bersatu Sandai.
Kemudian Masjid Jami Al-Yaqin Dusun Tanjung Lambai Hulu Sungai, Masjid Al-Annas Dusun Lembawang Desa Kampar Sebomban Simpang Dua, Masjid Al-Isro Desa Semandang Kanan Simpang Dua dan Masjid Baburrahman Desa Sempurna Sungai Laur. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada yayasan, masjid dan mushola, di ruang Rapat Bupati Ketapang, Rabu (31/05/2023).
Selain penyerahan NPHD, para penerima hibah wajib melakukan penandatangan NPHD sebelum melakukan melakukan pencairan dana hibah daerah.
Wabup dalam kesempatan tersebut berharap, agar dana hibah daerah ini bisa dipergunakan sebaik-baiknya.
"Kepada para pengurus tempat ibadah, saya berharap dana hibah ini dipergunakan dengan sebaiknya untuk pembangunan dan kemakmuran masjid," ujarnya.
Beliau juga meminta para pengurus tempat ibadah agar mempertanggungjawabkan administrasi setelah dana hibah gunakan.
"Jadi pertanggungjawaban itu juga merupakan penilaian pemerintah Kabupaten Ketapang apabila nanti ada permohonan-permohonan baru," katanya.
Farhan menjelaskan, pemberian dana hibah daerah tidak boleh terus menerus dan secara bertahap.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi arahan ini, tentu saya bangga, karena para pengurus adalah utusan tuhan untuk berbuat baik demi kemaslahatan umat," ucapnya.
"Mari kita bersama membangun kekuatan dengan konsep segi tiga emas, artinya ada masyarakat yang kuat, ada pemda yang kuat dan ada pihak swasta yang kuat, jika tiga kekuatan ini bersatu apa yang kita inginkan itu cepat terwujud," pungkasnya.
Adapun penerima dana hibah daerah tersebut yaitu, Yayasan Roudlaton, Adz-Dzikri Desa Sukasari Kecamatan Singkup, Masjid Mujahidin Desa Kesuma Jaya Kecamatan Jelai Hulu, Masjid Silaturahim Desa Sandai Kecamatan Sandai, Musholla Al-Istiqamah, Al-Haq Desa Istana Sandai serta Masjid As-Salam Desa Jago Bersatu Sandai.
Kemudian Masjid Jami Al-Yaqin Dusun Tanjung Lambai Hulu Sungai, Masjid Al-Annas Dusun Lembawang Desa Kampar Sebomban Simpang Dua, Masjid Al-Isro Desa Semandang Kanan Simpang Dua dan Masjid Baburrahman Desa Sempurna Sungai Laur. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini