Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 26 Mei 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Sekretaris LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi MA, dan pihak LSM LP3KRI, secara resmi melaporkan pihak pabrik PT Sintang Agro Mandiri (SAM) yang berdomisili di wilayah Desa Simba Jaya, Kecamatan Binjai Hulu kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang diterima langsung oleh Ricardo Winokan yang merupakan Kasi Pengaduan, Penyelesaian, Sengketa dan Penegakan Hukum di BLH Sintang, belum lama ini.
Laporan LSM tersebut sangat beralasan, berdasarkan temuan dan keterangan warga setempat yang gerah dengan ulah PT SAM yang acap kali membuang limbah pabriknya ke parit-parit yang mengalir di sepanjang perkebunan sawit PT SAM yang baunya sangat menyengat dan busuk.
Kepada KalbarOnline, Syamsuardi mengatakan bahwa pihaknya melaporkan keluhan beberapa orang warga Simba yang gerah dengan ulah PT SAM yang membuang limbah pabriknya pada parit – parit yang mengalir di sepanjang perkebunan sawit PT SAM yang bau limbahnya sangat menyengat dan bau busuk.
“Setelah kami cek ke lapangan ternyata memang benar adanya,” ungkap Syamsuardi, seraya menunjukkan foto-foto parit yang dilalui limbah pabrik tersebut.
“Sebelum membuat laporan, kami ada beberapa kali mencoba menemui pimpinan manajemen PT SAM untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun oleh salah satu petugas jaga atau Satpam perusahaan tersebut (Sdr. Jungkin.red) yang kebetulan dinas saat itu mengatakan pimpinannya tidak ada ditempat,” timpalnya.
Dirinya juga sudah mencoba menghubungi Humas pabrik PT SAM, namun hingga pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke BLH Sintang, belum juga ada jawabannya.
Untuk itu, dirinya bersama rekan-rekan LSM meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Lingkungan Hidup Sintang agar secepatnya mengambil tindakan, jangan sampai terkesan ada pembiaran.
“Karena limbah pabrik PT SAM sengaja dialirkan melalui parit – parit dibelakang pabrik agar sulit dilihat oleh istansi terkait, saat ada pemeriksaan. Jika hal ini dibiarkan berlarut – larut, tidak menutup kemungkinan air limbah pabrik PT SAM akan mengalir ke Sungai Kapuas dan efeknya pasti akan dirasakan oleh masyarakat di hilirnya yang 90% warga pinggiran Sungai Kapuas masih menggunakan air sungai, baik untuk cuci dan mandi, dan terutama yang akan dirugikan jika nantinya limbah pabrik ini sampai mengalir ke Sungai Kapuas tentulah teman – teman yang memiliki kolam apung atau keramba ikan,” imbuh Syamsuardi.
Semenetara, Kasi Pengaduan BLH Sintang, Ricardo Winokan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim verifikasi untuk memantau langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan dari teman – teman LSM.
“Akan kita tindaklanjuti,” singkatnya. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Sekretaris LSM PISIDA Sintang, Syamsuardi MA, dan pihak LSM LP3KRI, secara resmi melaporkan pihak pabrik PT Sintang Agro Mandiri (SAM) yang berdomisili di wilayah Desa Simba Jaya, Kecamatan Binjai Hulu kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang yang diterima langsung oleh Ricardo Winokan yang merupakan Kasi Pengaduan, Penyelesaian, Sengketa dan Penegakan Hukum di BLH Sintang, belum lama ini.
Laporan LSM tersebut sangat beralasan, berdasarkan temuan dan keterangan warga setempat yang gerah dengan ulah PT SAM yang acap kali membuang limbah pabriknya ke parit-parit yang mengalir di sepanjang perkebunan sawit PT SAM yang baunya sangat menyengat dan busuk.
Kepada KalbarOnline, Syamsuardi mengatakan bahwa pihaknya melaporkan keluhan beberapa orang warga Simba yang gerah dengan ulah PT SAM yang membuang limbah pabriknya pada parit – parit yang mengalir di sepanjang perkebunan sawit PT SAM yang bau limbahnya sangat menyengat dan bau busuk.
“Setelah kami cek ke lapangan ternyata memang benar adanya,” ungkap Syamsuardi, seraya menunjukkan foto-foto parit yang dilalui limbah pabrik tersebut.
“Sebelum membuat laporan, kami ada beberapa kali mencoba menemui pimpinan manajemen PT SAM untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun oleh salah satu petugas jaga atau Satpam perusahaan tersebut (Sdr. Jungkin.red) yang kebetulan dinas saat itu mengatakan pimpinannya tidak ada ditempat,” timpalnya.
Dirinya juga sudah mencoba menghubungi Humas pabrik PT SAM, namun hingga pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke BLH Sintang, belum juga ada jawabannya.
Untuk itu, dirinya bersama rekan-rekan LSM meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Lingkungan Hidup Sintang agar secepatnya mengambil tindakan, jangan sampai terkesan ada pembiaran.
“Karena limbah pabrik PT SAM sengaja dialirkan melalui parit – parit dibelakang pabrik agar sulit dilihat oleh istansi terkait, saat ada pemeriksaan. Jika hal ini dibiarkan berlarut – larut, tidak menutup kemungkinan air limbah pabrik PT SAM akan mengalir ke Sungai Kapuas dan efeknya pasti akan dirasakan oleh masyarakat di hilirnya yang 90% warga pinggiran Sungai Kapuas masih menggunakan air sungai, baik untuk cuci dan mandi, dan terutama yang akan dirugikan jika nantinya limbah pabrik ini sampai mengalir ke Sungai Kapuas tentulah teman – teman yang memiliki kolam apung atau keramba ikan,” imbuh Syamsuardi.
Semenetara, Kasi Pengaduan BLH Sintang, Ricardo Winokan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim verifikasi untuk memantau langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan dari teman – teman LSM.
“Akan kita tindaklanjuti,” singkatnya. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini