Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Mei 2017 |
Wartawan Dilarang Masuk Dengan Alasan Klasik
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan laporan dari LSM Pisida dan LSM LP3KRI Sintang tentang adanya limbah pabrik yang dialirkan ke parit menuju Sungai Kapuas oleh PT Sintang Agro Mandiri (SAM), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang menurunkan tim investigasi ke lapangan guna tindaklanjut laporan tersebut, Jum’at (26/5).
Dalam investigasi tersebut, dua LSM sebagai pelapor turut dihadirkan serta dua orang wartawan, namun saat akan masuk ke dalam areal kolam limbah pabrik dua orang wartawan yang salah satunya merupakan tim KalbarOnline dan dari Tangkalnews tidak diperbolehkan masuk oleh pihak manajemen PT SAM, dengan alasan ada aturan yang tidak memperbolehkan wartawan masuk.
Hal ini menjadi tanda tanya bagi para awak media, ada apa didalam kawasan kolam limbah pabrik tersebut, kalau sudah sesuai aturan kenapa takut ada wartawan masuk.
Kenapa hanya pihak pemerintah dan pihak manajemen perusahaan dan satu orang LSM yang dibolehkan masuk.
Namun berdasarkan keterangan dari Ricardo Winokan, selaku Kasi pengaduan, penyelesaian sengketa dan penegakan hukum di BLH Sintang, kepada KalbarOnline mengatakan bahwa hasil verifikasi tim BLH didalam dan disekitar area kolam bak penampung limbah, dimana tidak diperbolehkan wartawan masuk kedalamnya adalah sebab tercemarnya media air limbah di lokasi desa Simba Jaya, Kecamatan Binjai Hulu yang dicemarkan oleh PT SAM dengan pencemaran dari sisa olahan tandan buah segar (TBS).
“Berdasarkan pantauan dari tim BLH, kondisi bak kontrol limbah tidak terawat dan tidak ada ikannya. Untuk mutu limbah akan diketahui setelah uji lab. Sekitar dua minggu kedepan, hasil temuan tersebut dibenarkan dan diketahui oleh pihak perusahaan PT SAM,” Ricardo.
Sayangnya awak media tidak diperbolehkan masuk kedalam area pembuangan limbah TBS perusahaan sehingga awak media tidak dapat mendokumentasikan foto foto, seperti yang disampaikan oleh pihak BLH Sintang sebagai pelanggaran. (Sg)
Wartawan Dilarang Masuk Dengan Alasan Klasik
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan laporan dari LSM Pisida dan LSM LP3KRI Sintang tentang adanya limbah pabrik yang dialirkan ke parit menuju Sungai Kapuas oleh PT Sintang Agro Mandiri (SAM), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang menurunkan tim investigasi ke lapangan guna tindaklanjut laporan tersebut, Jum’at (26/5).
Dalam investigasi tersebut, dua LSM sebagai pelapor turut dihadirkan serta dua orang wartawan, namun saat akan masuk ke dalam areal kolam limbah pabrik dua orang wartawan yang salah satunya merupakan tim KalbarOnline dan dari Tangkalnews tidak diperbolehkan masuk oleh pihak manajemen PT SAM, dengan alasan ada aturan yang tidak memperbolehkan wartawan masuk.
Hal ini menjadi tanda tanya bagi para awak media, ada apa didalam kawasan kolam limbah pabrik tersebut, kalau sudah sesuai aturan kenapa takut ada wartawan masuk.
Kenapa hanya pihak pemerintah dan pihak manajemen perusahaan dan satu orang LSM yang dibolehkan masuk.
Namun berdasarkan keterangan dari Ricardo Winokan, selaku Kasi pengaduan, penyelesaian sengketa dan penegakan hukum di BLH Sintang, kepada KalbarOnline mengatakan bahwa hasil verifikasi tim BLH didalam dan disekitar area kolam bak penampung limbah, dimana tidak diperbolehkan wartawan masuk kedalamnya adalah sebab tercemarnya media air limbah di lokasi desa Simba Jaya, Kecamatan Binjai Hulu yang dicemarkan oleh PT SAM dengan pencemaran dari sisa olahan tandan buah segar (TBS).
“Berdasarkan pantauan dari tim BLH, kondisi bak kontrol limbah tidak terawat dan tidak ada ikannya. Untuk mutu limbah akan diketahui setelah uji lab. Sekitar dua minggu kedepan, hasil temuan tersebut dibenarkan dan diketahui oleh pihak perusahaan PT SAM,” Ricardo.
Sayangnya awak media tidak diperbolehkan masuk kedalam area pembuangan limbah TBS perusahaan sehingga awak media tidak dapat mendokumentasikan foto foto, seperti yang disampaikan oleh pihak BLH Sintang sebagai pelanggaran. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini