KalbarOnline, Ketapang – Pelaksanaan sidang perdana kasus ujaran kebencian tindak pidana ITE dengan tersangka ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Kajari Ketapang, Dharmabella Tyambasz melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan sidang perdana kasus Isa Anshari.
“Berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Ketapang besok sidang dengan tersangka Isa Anshari akan di gelar,” ujarnya saat dihubungi KalbarOnline, Selasa (4/12/2018).
Ia juga mengatakan kalau sidang tersebut dijadwalkan akan di mulai sekitar pukul 09.00 wib.
“Besok agendanya pembacaan surat dakwaan,” terangnya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan pihaknya akan menurunkan personil gabungan guna untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama jalannya persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) tersebut agar berjalan lancar.
“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan jumlah 250 personel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa personil gabungan yang dikerahkan pihaknya terdiri dari anggota Polres Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang. Meski lokasi pengadilan negeri Ketapang tempat dimana akan dilangsungkannya persidangan mendapatkan pengamanan ketat dari petugas, namun untuk jalur transportasi tak ada penutupan jalan. (Adi LC)
Comment