Ketapang    

Isa Anshari Didakwa Dua Pasal UU ITE oleh Jaksa di Sidang Perdana

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 05 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian

dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung

di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018). Sidang perdana ini beragendakan

pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB

dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri

Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum

mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat

(2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan

Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan

status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada

Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari)

Ketapang, Rudy Astanto mengatakan pada sidang perdana kasus ujaran kebencian

dengan terdakwa Isa Anshari hari ini, penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi

atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

“Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta

Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang,

Rabu (5/12/2018).

Ia melanjutkan, usai pembacaan dakwaan,

penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan yang nantinya akan

disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.

“Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman

dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari

pihak manapun,” ungkapnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Aksi Penonton Konser Slank, Halaman Kodam XII/Tanjungpura ‘Bergetar’
Rabu, 05 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Didakwa Dua Pasal, Isa Anshari Ajukan Eksepsi
Rabu, 05 Desember 2018

Berita terkait