Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian
dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung
di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018). Sidang perdana ini beragendakan
pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat
(2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ketapang, Rudy Astanto mengatakan pada sidang perdana kasus ujaran kebencian
dengan terdakwa Isa Anshari hari ini, penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi
atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
“Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta
Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang,
Rabu (5/12/2018).
Ia melanjutkan, usai pembacaan dakwaan,
penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan yang nantinya akan
disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.
“Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman
dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari
pihak manapun,” ungkapnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian
dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung
di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018). Sidang perdana ini beragendakan
pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat
(2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ketapang, Rudy Astanto mengatakan pada sidang perdana kasus ujaran kebencian
dengan terdakwa Isa Anshari hari ini, penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi
atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
“Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta
Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang,
Rabu (5/12/2018).
Ia melanjutkan, usai pembacaan dakwaan,
penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan yang nantinya akan
disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.
“Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman
dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari
pihak manapun,” ungkapnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini