Isa Anshari Didakwa Dua Pasal UU ITE oleh Jaksa di Sidang Perdana

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga :  6 PNS Ketapang Diberhentikan, BKDPSDM : Terbukti Bersalah Dalam Kasus Tipikor

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudy Astanto mengatakan pada sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari hari ini, penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

Baca Juga :  Pemkab Sambut Kedatangan Anggota Paskibraka Nasional Asal Ketapang

“Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (5/12/2018).

Ia melanjutkan, usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan yang nantinya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.

“Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya. (Adi LC)

Comment