Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Ratusan personel gabungan dari Polres
Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya
sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari yang digelar di Pengadilan
Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
ada sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang
kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE)
tersebut.
“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan
jumlah sebanyak 250 personel,” ujarnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari
didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa
penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo
pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Ratusan personel gabungan dari Polres
Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya
sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari yang digelar di Pengadilan
Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
ada sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang
kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE)
tersebut.
“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan
jumlah sebanyak 250 personel,” ujarnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari
didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa
penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo
pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi
dan Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini