Ketapang    

Amankan Sidang Perdana Isa Anshari, 250 Personil Gabungan Diterjunkan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 05 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ratusan personel gabungan dari Polres

Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya

sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Ketua Front

Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari yang digelar di Pengadilan

Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

‎Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan

ada sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang

kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE)

tersebut.

“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan

jumlah sebanyak 250 personel,” ujarnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB

dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri

Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari

didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa

penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo

pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi

dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan

status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada

Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Didakwa Dua Pasal, Isa Anshari Ajukan Eksepsi
Rabu, 05 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Sidang Perdana Isa Anshari, Penasehat Hukum: Pengamanan Berlebihan
Rabu, 05 Desember 2018

Berita terkait