Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di
media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang
(FPRK), Isa Anshari digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).
Ratusan personel gabungan dari Polres
Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya
sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan
agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain ratusan personel, juga terlihat
beberapa kendaraan pengamanan dari Kepolisian hingga satu unit water canon dari
Kepolisian terparkir didepan PN Ketapang, bahkan masyarakat yang memasuki
kantor PN Ketapang ikut dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector, padahal hanya belasan orang saja yang menghadiri
sidang tersebut.
Menanggapi itu, Penasehat Hukum Isa
Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan pihaknya menilai pengamanan yang dilakukan
oleh aparat keamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang bukan
pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.
“Ini terkesan berlebihan dalam kasus ini,
apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat,
beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam
tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” ujarnya
ditemui usai sidang, Rabu (5/12/2018).
Untuk itu, ia mempersilahkan aparat Kepolisian
yang bewenang dalam melakukan pengamanan namun jangan sampai seperti pada
sidang perdana yang terkesan berlebihan.
“Apalagi buktinya masyarakat yang datang
tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini berbanding
terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” tandasnya.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari
didampingi oleh tim kuasa hukumnya Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut
umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28
ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di
media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang
(FPRK), Isa Anshari digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).
Ratusan personel gabungan dari Polres
Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya
sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan
agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain ratusan personel, juga terlihat
beberapa kendaraan pengamanan dari Kepolisian hingga satu unit water canon dari
Kepolisian terparkir didepan PN Ketapang, bahkan masyarakat yang memasuki
kantor PN Ketapang ikut dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector, padahal hanya belasan orang saja yang menghadiri
sidang tersebut.
Menanggapi itu, Penasehat Hukum Isa
Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan pihaknya menilai pengamanan yang dilakukan
oleh aparat keamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang bukan
pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.
“Ini terkesan berlebihan dalam kasus ini,
apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat,
beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam
tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” ujarnya
ditemui usai sidang, Rabu (5/12/2018).
Untuk itu, ia mempersilahkan aparat Kepolisian
yang bewenang dalam melakukan pengamanan namun jangan sampai seperti pada
sidang perdana yang terkesan berlebihan.
“Apalagi buktinya masyarakat yang datang
tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini berbanding
terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” tandasnya.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari
didampingi oleh tim kuasa hukumnya Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut
umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28
ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini