Ketapang    

Sidang Perdana Isa Anshari, Penasehat Hukum: Pengamanan Berlebihan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 05 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di

media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang

(FPRK), Isa Anshari digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).

Ratusan personel gabungan dari Polres

Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya

sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan

agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain ratusan personel, juga terlihat

beberapa kendaraan pengamanan dari Kepolisian hingga satu unit water canon dari

Kepolisian terparkir didepan PN Ketapang, bahkan masyarakat yang memasuki

kantor PN Ketapang ikut dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector, padahal hanya belasan orang saja yang menghadiri

sidang tersebut.

Menanggapi itu, Penasehat Hukum Isa

Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan pihaknya menilai pengamanan yang dilakukan

oleh aparat keamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang bukan

pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.

“Ini terkesan berlebihan dalam kasus ini,

apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat,

beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam

tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” ujarnya

ditemui usai sidang, Rabu (5/12/2018).

Untuk itu, ia mempersilahkan aparat Kepolisian

yang bewenang dalam melakukan pengamanan namun jangan sampai seperti pada

sidang perdana yang terkesan berlebihan.

“Apalagi buktinya masyarakat yang datang

tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini berbanding

terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” tandasnya.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari

didampingi oleh tim kuasa hukumnya Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut

umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28

ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan

Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan

status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada

Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Amankan Sidang Perdana Isa Anshari, 250 Personil Gabungan Diterjunkan
Rabu, 05 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Targetkan Sintang Masuk Tiga Besar di Porprov Mendatang
Rabu, 05 Desember 2018

Berita terkait