KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Militer I-05 Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa Prada Yuwandi, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, dalam kasus pembunuhan kepada mantan tunangannya Sri Mulyani, Selasa (21/11/2023).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, terdakwa Yuwandi melalui penasehat hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Adapun yang disampaikan oleh penasehat hukum saat sidang pembelaan, terdakwa dianggap tidak pernah merencanakan sedikit pun pembunuhan tersebut, terdakwa juga sudah menyesali apa yang telah dilakukannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa dikenal baik oleh rekan-rekannya, kemudian terdakwa dinilai masih muda dan dianggap masih bisa dibina.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta agar terdakwa dapat dibebaskan dan atau setidaknya mendapatkan keringanan dari tuntutan sebelumnya, serta meminta untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan restitusi.
Menurut penjelasan penasehat hukum, terdakwa tidak mampu membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban lantaran saat ini terdakwa sedang dalam masa skorsing dan tidak memiliki penghasilan.
Sementara itu, Oditur Militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati mengatakan, apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dan membantah semua tuntutan Oditur itu sah saja.
“Kami sebagai oditur dan sudah kita dengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa sendiri, dan sudah dibenarkan dari pasal 340 KUHP mengingat bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
Sidang putusan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang tanggal 28 November 2023, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer I-05 Pontianak. (Indri)
Comment