Ketapang    

Sampaikan Nota Pembelaan, Isa Anshari Minta Dibebaskan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 11 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

JPU : Serahkan

Putusan ke Majelis Hakim

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus

ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),

Isa Anshari. Adapun sidang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi

terdakwa, Senin (11/2/2019).

Dari pantauan awak media persidangan turut dihadiri puluhan

simpatisan Isa Anshari yang memenuhi ruang persidangan serta ruang tunggu PN

Ketapang. Sidang kembali dipimpin Hakim Ketua Iwan Wardhana, Hakim Anggota

Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa melalui penasehat hukumnya

meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Dalam persidangan tersebut, satu diantara penasehat hukum

terdakwa, Fahrurrazi membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul ‘Jalan

Panjang Menggapai Keadilan’, yang mana dalam penyampaiannya penasehat hukum

terdakwa mengatakan kalau pledoi yang disampaikan pihaknya merupkan sumbang

pikiran dan saran bagi majelis hakim yang dapat digunakan sebagai bahan

pertimbangan dalam memutuskan perkara terdakwa.

“Kalau memang terdakwa terbukti bersalah, maka berikan hukum

sesuai kadar kesalahannya, tetapi kalau tidak terbukti bersalah, maka atas nama

kemanusian dan keadilan maka bebaskan terdakwa,” katanya saat membacakan bagian

dari pledoi.

Fahrurrazi melanjutkan, perkara kasus yang menimpa terdakwa

berawal dari sebuah video pidato pelapor yang dalam hal ini Cornelis pada 26

Mei 2018 pada acara pertemuan temenggung Kalbar di Hotel Kapuas Palace

Pontianak yang mendadak viral. Yang mana saat itu dalam sambutannya, pelapor

pada intinya mengatakan bahwa kerajaan Melayu dan Islam penjajah yang mana isi

pidato dikutip dari referensi sebuah buku berjudul kuasa dan wibawa.

“Karena video tersebut terdakwa kesal, apalagi setelah

membaca dan mengecek buku kuasa dan wibawa yang diakui pelapor sebagai

referensinya menyampaikan isi pidato viral tersebut ternyata tidak ada

ditemukan frase atau kalimat kalau kerajaan Melayu dan Islam penjajah, oleh

karena itu terdakwa menganggap Cornelis sudah menyebar fitnah. Bahkan buku

kuasa dan wibawa sudah kami ajukan sebagai bukti tambahan kepada majelis hakim,”

terangnya.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat ini,

apalagi pihaknya menilai kasus ini tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup,

seperti keterangan ahli dari JPU yang hanya dibacakan namun saksi ahli tidak

hadir yang mana hal tersebut tidak sesuai aturan, kemudian barang bukti screnshoot postingan dari akun facebook

terdakwa yang diambil dari perangkat elektronik lain bukan dari handphone

terdakwa yang dijadikan alat bukti.

“Untuk itu, isi dari pledoi kami yakni meminta majelis hakim

untuk berkenan memutuskan perkara dengan amar putusan diantaranya menyatakan

terdakwa Isa Anshari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak

pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan baik dakwaan atau tuntutan dari JPU

atau setidak-tidaknya terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Meminta

majelis hakim memutuskan memebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Isa

Anshari dari segala tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,

kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan atau

setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan,” imbuhnya.

Sementara satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus merupakan

Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku pihaknya akan memberikan

tanggapan terkait pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa

dengan cara tertulis.

“Karena pledoinya tertulis, maka kami akan menanggapinya

secara tertulis,” katanya.

Ia menambahkan, terkait apa yang telah disampaikan pihaknya

dalam perkara ini selama persidangan merupakan sesuatu yang telah dilakukan

sesuai dengan aturan dan prosedur hukum. Terlebih semua alat bukti dan

keterengan saksi saling berkesesuaian, bahkan di dalam persidangan terdakwa

juga mengakui kalau memang dirinya yang memposting postingan tersebut di akun

facebook miliknya.

“Untuk putusan kita serahkan semua ke majelis hakim,” ucapnya.

Sidang lanjutan mengenai tanggapan JPU terkait Pledoi

penasehat hukum terdakwa diminta majelis hakim untuk digelar pada Rabu (13/2/2019)

mendatang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polisi Ringkus Pelaku Judi Sabung Ayam di Ketapang
Senin, 11 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Inovasi di Perbatasan, Kemenpar Agendakan Sosec Malindo Fun Bike 2019
Senin, 11 Februari 2019

Berita terkait