Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 11 Februari 2019 |
JPU : Serahkan
Putusan ke Majelis Hakim
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus
ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),
Isa Anshari. Adapun sidang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi
terdakwa, Senin (11/2/2019).
Dari pantauan awak media persidangan turut dihadiri puluhan
simpatisan Isa Anshari yang memenuhi ruang persidangan serta ruang tunggu PN
Ketapang. Sidang kembali dipimpin Hakim Ketua Iwan Wardhana, Hakim Anggota
Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa melalui penasehat hukumnya
meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Dalam persidangan tersebut, satu diantara penasehat hukum
terdakwa, Fahrurrazi membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul ‘Jalan
Panjang Menggapai Keadilan’, yang mana dalam penyampaiannya penasehat hukum
terdakwa mengatakan kalau pledoi yang disampaikan pihaknya merupkan sumbang
pikiran dan saran bagi majelis hakim yang dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam memutuskan perkara terdakwa.
“Kalau memang terdakwa terbukti bersalah, maka berikan hukum
sesuai kadar kesalahannya, tetapi kalau tidak terbukti bersalah, maka atas nama
kemanusian dan keadilan maka bebaskan terdakwa,” katanya saat membacakan bagian
dari pledoi.
Fahrurrazi melanjutkan, perkara kasus yang menimpa terdakwa
berawal dari sebuah video pidato pelapor yang dalam hal ini Cornelis pada 26
Mei 2018 pada acara pertemuan temenggung Kalbar di Hotel Kapuas Palace
Pontianak yang mendadak viral. Yang mana saat itu dalam sambutannya, pelapor
pada intinya mengatakan bahwa kerajaan Melayu dan Islam penjajah yang mana isi
pidato dikutip dari referensi sebuah buku berjudul kuasa dan wibawa.
“Karena video tersebut terdakwa kesal, apalagi setelah
membaca dan mengecek buku kuasa dan wibawa yang diakui pelapor sebagai
referensinya menyampaikan isi pidato viral tersebut ternyata tidak ada
ditemukan frase atau kalimat kalau kerajaan Melayu dan Islam penjajah, oleh
karena itu terdakwa menganggap Cornelis sudah menyebar fitnah. Bahkan buku
kuasa dan wibawa sudah kami ajukan sebagai bukti tambahan kepada majelis hakim,”
terangnya.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat ini,
apalagi pihaknya menilai kasus ini tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup,
seperti keterangan ahli dari JPU yang hanya dibacakan namun saksi ahli tidak
hadir yang mana hal tersebut tidak sesuai aturan, kemudian barang bukti screnshoot postingan dari akun facebook
terdakwa yang diambil dari perangkat elektronik lain bukan dari handphone
terdakwa yang dijadikan alat bukti.
“Untuk itu, isi dari pledoi kami yakni meminta majelis hakim
untuk berkenan memutuskan perkara dengan amar putusan diantaranya menyatakan
terdakwa Isa Anshari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan baik dakwaan atau tuntutan dari JPU
atau setidak-tidaknya terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Meminta
majelis hakim memutuskan memebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Isa
Anshari dari segala tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan atau
setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan,” imbuhnya.
Sementara satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus merupakan
Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku pihaknya akan memberikan
tanggapan terkait pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa
dengan cara tertulis.
“Karena pledoinya tertulis, maka kami akan menanggapinya
secara tertulis,” katanya.
Ia menambahkan, terkait apa yang telah disampaikan pihaknya
dalam perkara ini selama persidangan merupakan sesuatu yang telah dilakukan
sesuai dengan aturan dan prosedur hukum. Terlebih semua alat bukti dan
keterengan saksi saling berkesesuaian, bahkan di dalam persidangan terdakwa
juga mengakui kalau memang dirinya yang memposting postingan tersebut di akun
facebook miliknya.
“Untuk putusan kita serahkan semua ke majelis hakim,” ucapnya.
Sidang lanjutan mengenai tanggapan JPU terkait Pledoi
penasehat hukum terdakwa diminta majelis hakim untuk digelar pada Rabu (13/2/2019)
mendatang. (Adi LC)
JPU : Serahkan
Putusan ke Majelis Hakim
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus
ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),
Isa Anshari. Adapun sidang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi
terdakwa, Senin (11/2/2019).
Dari pantauan awak media persidangan turut dihadiri puluhan
simpatisan Isa Anshari yang memenuhi ruang persidangan serta ruang tunggu PN
Ketapang. Sidang kembali dipimpin Hakim Ketua Iwan Wardhana, Hakim Anggota
Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa melalui penasehat hukumnya
meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Dalam persidangan tersebut, satu diantara penasehat hukum
terdakwa, Fahrurrazi membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul ‘Jalan
Panjang Menggapai Keadilan’, yang mana dalam penyampaiannya penasehat hukum
terdakwa mengatakan kalau pledoi yang disampaikan pihaknya merupkan sumbang
pikiran dan saran bagi majelis hakim yang dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam memutuskan perkara terdakwa.
“Kalau memang terdakwa terbukti bersalah, maka berikan hukum
sesuai kadar kesalahannya, tetapi kalau tidak terbukti bersalah, maka atas nama
kemanusian dan keadilan maka bebaskan terdakwa,” katanya saat membacakan bagian
dari pledoi.
Fahrurrazi melanjutkan, perkara kasus yang menimpa terdakwa
berawal dari sebuah video pidato pelapor yang dalam hal ini Cornelis pada 26
Mei 2018 pada acara pertemuan temenggung Kalbar di Hotel Kapuas Palace
Pontianak yang mendadak viral. Yang mana saat itu dalam sambutannya, pelapor
pada intinya mengatakan bahwa kerajaan Melayu dan Islam penjajah yang mana isi
pidato dikutip dari referensi sebuah buku berjudul kuasa dan wibawa.
“Karena video tersebut terdakwa kesal, apalagi setelah
membaca dan mengecek buku kuasa dan wibawa yang diakui pelapor sebagai
referensinya menyampaikan isi pidato viral tersebut ternyata tidak ada
ditemukan frase atau kalimat kalau kerajaan Melayu dan Islam penjajah, oleh
karena itu terdakwa menganggap Cornelis sudah menyebar fitnah. Bahkan buku
kuasa dan wibawa sudah kami ajukan sebagai bukti tambahan kepada majelis hakim,”
terangnya.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat ini,
apalagi pihaknya menilai kasus ini tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup,
seperti keterangan ahli dari JPU yang hanya dibacakan namun saksi ahli tidak
hadir yang mana hal tersebut tidak sesuai aturan, kemudian barang bukti screnshoot postingan dari akun facebook
terdakwa yang diambil dari perangkat elektronik lain bukan dari handphone
terdakwa yang dijadikan alat bukti.
“Untuk itu, isi dari pledoi kami yakni meminta majelis hakim
untuk berkenan memutuskan perkara dengan amar putusan diantaranya menyatakan
terdakwa Isa Anshari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan baik dakwaan atau tuntutan dari JPU
atau setidak-tidaknya terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Meminta
majelis hakim memutuskan memebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Isa
Anshari dari segala tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan atau
setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan,” imbuhnya.
Sementara satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus merupakan
Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku pihaknya akan memberikan
tanggapan terkait pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa
dengan cara tertulis.
“Karena pledoinya tertulis, maka kami akan menanggapinya
secara tertulis,” katanya.
Ia menambahkan, terkait apa yang telah disampaikan pihaknya
dalam perkara ini selama persidangan merupakan sesuatu yang telah dilakukan
sesuai dengan aturan dan prosedur hukum. Terlebih semua alat bukti dan
keterengan saksi saling berkesesuaian, bahkan di dalam persidangan terdakwa
juga mengakui kalau memang dirinya yang memposting postingan tersebut di akun
facebook miliknya.
“Untuk putusan kita serahkan semua ke majelis hakim,” ucapnya.
Sidang lanjutan mengenai tanggapan JPU terkait Pledoi
penasehat hukum terdakwa diminta majelis hakim untuk digelar pada Rabu (13/2/2019)
mendatang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini