Sampaikan Nota Pembelaan, Isa Anshari Minta Dibebaskan

JPU : Serahkan Putusan ke Majelis Hakim

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari. Adapun sidang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi terdakwa, Senin (11/2/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dari pantauan awak media persidangan turut dihadiri puluhan simpatisan Isa Anshari yang memenuhi ruang persidangan serta ruang tunggu PN Ketapang. Sidang kembali dipimpin Hakim Ketua Iwan Wardhana, Hakim Anggota Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Dalam persidangan tersebut, satu diantara penasehat hukum terdakwa, Fahrurrazi membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi judul ‘Jalan Panjang Menggapai Keadilan’, yang mana dalam penyampaiannya penasehat hukum terdakwa mengatakan kalau pledoi yang disampaikan pihaknya merupkan sumbang pikiran dan saran bagi majelis hakim yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara terdakwa.

“Kalau memang terdakwa terbukti bersalah, maka berikan hukum sesuai kadar kesalahannya, tetapi kalau tidak terbukti bersalah, maka atas nama kemanusian dan keadilan maka bebaskan terdakwa,” katanya saat membacakan bagian dari pledoi.

Fahrurrazi melanjutkan, perkara kasus yang menimpa terdakwa berawal dari sebuah video pidato pelapor yang dalam hal ini Cornelis pada 26 Mei 2018 pada acara pertemuan temenggung Kalbar di Hotel Kapuas Palace Pontianak yang mendadak viral. Yang mana saat itu dalam sambutannya, pelapor pada intinya mengatakan bahwa kerajaan Melayu dan Islam penjajah yang mana isi pidato dikutip dari referensi sebuah buku berjudul kuasa dan wibawa.

Baca Juga :  Jangan Sampai Kesiangan! Pemkab Ketapang Gelar Gotong Royong Bersih-bersih dari Desa Hingga Pusat Kota Besok

“Karena video tersebut terdakwa kesal, apalagi setelah membaca dan mengecek buku kuasa dan wibawa yang diakui pelapor sebagai referensinya menyampaikan isi pidato viral tersebut ternyata tidak ada ditemukan frase atau kalimat kalau kerajaan Melayu dan Islam penjajah, oleh karena itu terdakwa menganggap Cornelis sudah menyebar fitnah. Bahkan buku kuasa dan wibawa sudah kami ajukan sebagai bukti tambahan kepada majelis hakim,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat ini, apalagi pihaknya menilai kasus ini tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, seperti keterangan ahli dari JPU yang hanya dibacakan namun saksi ahli tidak hadir yang mana hal tersebut tidak sesuai aturan, kemudian barang bukti screnshoot postingan dari akun facebook terdakwa yang diambil dari perangkat elektronik lain bukan dari handphone terdakwa yang dijadikan alat bukti.

Baca Juga :  Stok Daging Sapi dan Ayam di Ketapang Aman, Tapi Harganya Naik

“Untuk itu, isi dari pledoi kami yakni meminta majelis hakim untuk berkenan memutuskan perkara dengan amar putusan diantaranya menyatakan terdakwa Isa Anshari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan baik dakwaan atau tuntutan dari JPU atau setidak-tidaknya terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Meminta majelis hakim memutuskan memebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Isa Anshari dari segala tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat semula karena putusan pembebasan atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan,” imbuhnya.

Sementara satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus merupakan Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pledoi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa dengan cara tertulis.

“Karena pledoinya tertulis, maka kami akan menanggapinya secara tertulis,” katanya.

Ia menambahkan, terkait apa yang telah disampaikan pihaknya dalam perkara ini selama persidangan merupakan sesuatu yang telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur hukum. Terlebih semua alat bukti dan keterengan saksi saling berkesesuaian, bahkan di dalam persidangan terdakwa juga mengakui kalau memang dirinya yang memposting postingan tersebut di akun facebook miliknya.

“Untuk putusan kita serahkan semua ke majelis hakim,” ucapnya. Sidang lanjutan mengenai tanggapan JPU terkait Pledoi penasehat hukum terdakwa diminta majelis hakim untuk digelar pada Rabu (13/2/2019) mendatang. (Adi LC)

Comment