Ketapang    

Isa Anshari Minta Cornelis Dihadirkan di Persidangan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 18 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial Ketua Front

Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari dalam persidangan mengatakan bahwa

dirinya menghargai dan menerima putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (18/12/2018).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin

langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana menolak eksepsi dari tim kuasa hukum

Isa Anshari. Majelis Hakim berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena

dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya ingin menyampaikan keinginan saya ke Majelis Hakim dan

JPU agar proses hukum berjalan tidak terintervensi oleh pelapor atau pihak

manapun dan proses hukum benar melihat fakta-fakta persidangan dan memutuskan

seadil-adilnya perkara ini,” tegas Isa Anshari.

Isa juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata

merupakan sebuah reaksi atas kecintaan terhadap suku dan agama. Serta merupakan

pembelaan dirinya atas marwah Melayu dan Islam yang dikatakan sebagai penjajah

oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.

“Saya meminta agar JPU wajib menghadirkan pelapor, yakni

Cornelis di ruang sidang. Agar persoalan yang ada bisa jelas dan Cornelis bisa

mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat, sehingga memancing reaksi

dari banyak orang termasuk saya,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Eksepsi Isa Anshari Ditolak, Sidang Ujaran Kebencian Berlanjut
Selasa, 18 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Diserang Anjing Rabies, Dua Bocah di Kendawangan Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 18 Desember 2018

Berita terkait