KalbarOnline, Ketapang – Terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya menghargai dan menerima putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (18/12/2018).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Isa Anshari. Majelis Hakim berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya ingin menyampaikan keinginan saya ke Majelis Hakim dan JPU agar proses hukum berjalan tidak terintervensi oleh pelapor atau pihak manapun dan proses hukum benar melihat fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya perkara ini,” tegas Isa Anshari.
Isa juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata merupakan sebuah reaksi atas kecintaan terhadap suku dan agama. Serta merupakan pembelaan dirinya atas marwah Melayu dan Islam yang dikatakan sebagai penjajah oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.
“Saya meminta agar JPU wajib menghadirkan pelapor, yakni Cornelis di ruang sidang. Agar persoalan yang ada bisa jelas dan Cornelis bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat, sehingga memancing reaksi dari banyak orang termasuk saya,” tandasnya. (Adi LC)
Comment