Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 18 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, terkait kasus dugaan ujaran
kebencian di media sosial. Sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Ketapang tersebut, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan dihadiri
puluhan pendukung Isa Anshari, Selasa (18/12 /2018).
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan
Wardhana berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena dakwaan yang
telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, serta mendengar
Eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. Majelis hakim telah mempelajari dan
menimbang hal tersebut,” ujarnya saat memimpin persidangan, Selasa (18/12/2018).
Sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap
terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
“Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini,” imbuhnya.
Selain menolak Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Majelis
Hakim juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengalihan penahanan yang
sebelumnya telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kepada PN Ketapang.
“Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara, maka agendanya
menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang
lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, terkait kasus dugaan ujaran
kebencian di media sosial. Sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Ketapang tersebut, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan dihadiri
puluhan pendukung Isa Anshari, Selasa (18/12 /2018).
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan
Wardhana berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena dakwaan yang
telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, serta mendengar
Eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. Majelis hakim telah mempelajari dan
menimbang hal tersebut,” ujarnya saat memimpin persidangan, Selasa (18/12/2018).
Sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap
terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
“Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini,” imbuhnya.
Selain menolak Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Majelis
Hakim juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengalihan penahanan yang
sebelumnya telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kepada PN Ketapang.
“Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara, maka agendanya
menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang
lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini