Ketapang    

Eksepsi Isa Anshari Ditolak, Sidang Ujaran Kebencian Berlanjut

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 18 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ketua Front

Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, terkait kasus dugaan ujaran

kebencian di media sosial. Sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan

Negeri (PN) Ketapang tersebut, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan dihadiri

puluhan pendukung Isa Anshari, Selasa (18/12 /2018).

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan

Wardhana berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena dakwaan yang

telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, serta mendengar

Eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa. Majelis hakim telah mempelajari dan

menimbang hal tersebut,” ujarnya saat memimpin persidangan, Selasa (18/12/2018).

Sehingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum

untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap

terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara

dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini,” imbuhnya.

Selain menolak Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Majelis

Hakim juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengalihan penahanan yang

sebelumnya telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kepada PN Ketapang.

“Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara, maka agendanya

menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang

lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Lagi, Kecelakaan Maut di Sekadau-Sintang, Satu Meninggal
Selasa, 18 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Isa Anshari Minta Cornelis Dihadirkan di Persidangan
Selasa, 18 Desember 2018

Berita terkait