Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pelaksanaan sidang perdana kasus ujaran
kebencian tindak pidana ITE dengan tersangka ketua Ketua Front Perjuangan
Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang,
Rabu (5/12/2018).
Kajari Ketapang, Dharmabella Tyambasz
melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan
sidang perdana kasus Isa Anshari.
“Berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri
Ketapang besok sidang dengan tersangka Isa Anshari akan di gelar,” ujarnya saat
dihubungi KalbarOnline, Selasa (4/12/2018).
Ia juga mengatakan kalau sidang tersebut
dijadwalkan akan di mulai sekitar pukul 09.00 wib.
“Besok agendanya pembacaan surat dakwaan,”
terangnya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury
Nurhidayat mengatakan pihaknya akan menurunkan personil gabungan guna untuk
menjaga keamanan dan ketertiban selama jalannya persidangan kasus pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) tersebut agar berjalan
lancar.
“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan
jumlah 250 personel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa
personil gabungan yang dikerahkan pihaknya terdiri dari anggota Polres
Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang. Meski lokasi pengadilan negeri
Ketapang tempat dimana akan dilangsungkannya persidangan mendapatkan pengamanan
ketat dari petugas, namun untuk jalur transportasi tak ada penutupan jalan. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pelaksanaan sidang perdana kasus ujaran
kebencian tindak pidana ITE dengan tersangka ketua Ketua Front Perjuangan
Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang,
Rabu (5/12/2018).
Kajari Ketapang, Dharmabella Tyambasz
melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan
sidang perdana kasus Isa Anshari.
“Berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri
Ketapang besok sidang dengan tersangka Isa Anshari akan di gelar,” ujarnya saat
dihubungi KalbarOnline, Selasa (4/12/2018).
Ia juga mengatakan kalau sidang tersebut
dijadwalkan akan di mulai sekitar pukul 09.00 wib.
“Besok agendanya pembacaan surat dakwaan,”
terangnya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury
Nurhidayat mengatakan pihaknya akan menurunkan personil gabungan guna untuk
menjaga keamanan dan ketertiban selama jalannya persidangan kasus pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) tersebut agar berjalan
lancar.
“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan
jumlah 250 personel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa
personil gabungan yang dikerahkan pihaknya terdiri dari anggota Polres
Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang. Meski lokasi pengadilan negeri
Ketapang tempat dimana akan dilangsungkannya persidangan mendapatkan pengamanan
ketat dari petugas, namun untuk jalur transportasi tak ada penutupan jalan. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini