Ketapang    

Cornelis Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Isa Anshari

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 03 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis, Kamis (3/1/2019).

Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan

saksi pelapor yakni Cornelis. Tampak pula hadir ratusan masa pendukung Isa

Anshari di PN Ketapang.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Iwan Wardhana

menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang

dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana jumlah saksi yang

dihadirkan sebanyak tiga orang. Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni

Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.

Cornelis saat menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua FPR Ketapang, Isa Anshari
Cornelis saat menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua FPR Ketapang, Isa Anshari (Foto: Adi LC)

Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis saat ditanya oleh JPU

mengenai tujuannya hadir dalam persidangan mengaku bahwa kehadirannya sesuai

dengan surat panggilan sehubungan dengan masalah di media sosial (medsos)

terkait yang menjerat terdakwa Isa Anshari.

“Saya tidak pernah main facebook, tau persoalan ini juga

dari masyarakat diantaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya kemudian

saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya,” tuturnya dalam persidangan.

Cornelis melanjutkan, laporan yang ia terima terkait

postingan terdakwa yang isinya pada intinya mengatakan dirinya sebagai

provakator dan juga mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman

Mapolda Kalbar.

“Itu ditujukan ke saya, reaksi saya setelah mengetahui tidak

terlalu dipermalukan, tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat

banyak, walaupun saya mantan Gubernur, saya Ketua parpol dan Presiden MADN dan

memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal yang tidak

diinginkan. Makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat, kami

serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya,” tukasnya.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya mengetahui pernah

dilaporkan. Namun diakui Cornelis, dirinya sudah memberi klarifikasi serta

bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan, bahwa itu bukanlah pendapat

dirinya bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi

diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.

Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang

viral tersebut atas sepengetahuan atau seizin darinya, dirinya menjawab kalau

itu tidak atas sepengetahuan atau izinnya.

“Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak

membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku,” jelasnya.

Saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa mengenai buku apa

dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral

sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis menyatakan enggan untuk menjawab

pertanyaan tersebut lantaran pertanyaan itu sudah di luar konteks perkara.

Sementara Lipi Asmet selaku saksi kedua mengaku tidak

mengenal terdakwa, dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai mantan

Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya. Yang mana setelah mengetahui postingan

tersebut dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa

dan sempat memberikan komentar di postingan terdakwa.

“Kalau menurut saya, isi postingan itu ada unsur ujaran

kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu,” tuturnya.

Lipi juga mengaku turut memberikan informasi mengenai

postingan tersebut kepada mantan Gubernur Kalbar. Bahkan menurutnya apa yang

disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka dan

itupun sesuai kutipan dari buku.

Namun saat ditanyai apa isi buku tersebut, Lipi memilih

untuk tidak menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut di luar konteks perkara.

Sementara Bobi selaku saksi ketiga di dalam persidangan juga

mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis

sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar. Ia

mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa dan hanya

memberikan emotion like atau jempol di

postingan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal

Cornelis dan menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri, sehingga ketika

melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak

terdakwa untuk berduel di jembatan Pak Kasih Tayan.

“Saya posting itu dalam keadaan sadar dan serius

menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu,” akunya.

Bahkan, ia mengaku terdakwa sempat membalas postingan

dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa dan hanya

selevel dengan anak terdakwa. Saat ditanyai apakah postingannya merupakan

reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam

postingan, Bobi mengaku hal itu benar adanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Denie Amiruddin dalam

persidangan sempat menanyakan apakah saksi dalam hal ini yaitu Cornelis pernah

berpikir kenapa ada orang yang tidak saling kenal dengannya tiba-tiba membuat postingan

seperti yang dilaporkan oleh Cornelis. Namun Cornelis lagi-lagi tak mau

menjawab dan mengaku tak tahu, lantaran ia menilai hal itu di luar konteks

persidangan.

“Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan

keterangan, apalagi sudah disumpah. Kan tidak mungkin ada orang mengajak duel

sampai mati padahal tidak saling kenal, tidak mungkin itu dilakukan jika tidak

ada yang melatarbelakangi,” tegasnya.

Denie melanjutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya

merupakan sebuah respon atau reaksi dari sebuah peristiwa yang dilakukan oleh

saksi Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan kliennya dan

mungkin banyak orang lainnya.

Sehingga ia menilai harusnya persoalan sebab kenapa kliennya

membuat postingan harus diungkap di dalam muka persidangan agar persoalan dapat

menjadi jelas dan terang benderang.

“Dalam hukum pidana tentunya ada sebab akibat. Saya harap

apa yang kami tanyakan bisa dicatat untuk kami analisa dalam pledoi kami

nantinya,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Syarif

Kurniawan mengaku pertanyaan pihaknya terhadap para saksi mengenai buku apa

yang dibaca dan menjadi kutipan yang disampaikan dalam pidato Cornelis yang

menjadi viral dan memancing reaksi termasuk oleh kliennya merupakan hal yang

wajar.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dari sebab

akibat postingan yang dilakukan kliennya. Lantaran menurutnya tak mungkin tanpa

sebab yang jelas, kliennya melakukan postingan tersebut.

“Wajar ditanyakan, karena harus diketahui apakah benar buku

itu ada memuat apa yang disampaikan oleh Cornelis. Apalagi apa yang klien kami

lakukan sebagai bentuk reaksi atau kekecewaan atas apa yang disampaikan oleh

Cornelis,” tegasnya.

Untuk itu, Syarif Kurniawan berharap agar kedepan

sebab akibat dari persoalan dapat diungkap di muka persidangan guna mencari

keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dekranasda Pontianak akan Buka Gerai di Gedung UMKM Center
Kamis, 03 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Isa Anshari Kesal Cornelis Tak Berani Akui dan Ungkap Isi Pidatonya
Kamis, 03 Januari 2019

Berita terkait