Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 Januari 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis, Kamis (3/1/2019).

Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan
saksi pelapor yakni Cornelis. Tampak pula hadir ratusan masa pendukung Isa
Anshari di PN Ketapang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Iwan Wardhana
menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana jumlah saksi yang
dihadirkan sebanyak tiga orang. Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni
Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.

Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis saat ditanya oleh JPU
mengenai tujuannya hadir dalam persidangan mengaku bahwa kehadirannya sesuai
dengan surat panggilan sehubungan dengan masalah di media sosial (medsos)
terkait yang menjerat terdakwa Isa Anshari.
“Saya tidak pernah main facebook, tau persoalan ini juga
dari masyarakat diantaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya kemudian
saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya,” tuturnya dalam persidangan.

Cornelis melanjutkan, laporan yang ia terima terkait
postingan terdakwa yang isinya pada intinya mengatakan dirinya sebagai
provakator dan juga mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman
Mapolda Kalbar.
“Itu ditujukan ke saya, reaksi saya setelah mengetahui tidak
terlalu dipermalukan, tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat
banyak, walaupun saya mantan Gubernur, saya Ketua parpol dan Presiden MADN dan
memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal yang tidak
diinginkan. Makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat, kami
serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya,” tukasnya.
Ia juga menuturkan bahwa dirinya mengetahui pernah
dilaporkan. Namun diakui Cornelis, dirinya sudah memberi klarifikasi serta
bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan, bahwa itu bukanlah pendapat
dirinya bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi
diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.
Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang
viral tersebut atas sepengetahuan atau seizin darinya, dirinya menjawab kalau
itu tidak atas sepengetahuan atau izinnya.
“Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak
membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku,” jelasnya.
Saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa mengenai buku apa
dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral
sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis menyatakan enggan untuk menjawab
pertanyaan tersebut lantaran pertanyaan itu sudah di luar konteks perkara.
Sementara Lipi Asmet selaku saksi kedua mengaku tidak
mengenal terdakwa, dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai mantan
Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya. Yang mana setelah mengetahui postingan
tersebut dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa
dan sempat memberikan komentar di postingan terdakwa.
“Kalau menurut saya, isi postingan itu ada unsur ujaran
kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu,” tuturnya.
Lipi juga mengaku turut memberikan informasi mengenai
postingan tersebut kepada mantan Gubernur Kalbar. Bahkan menurutnya apa yang
disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka dan
itupun sesuai kutipan dari buku.
Namun saat ditanyai apa isi buku tersebut, Lipi memilih
untuk tidak menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut di luar konteks perkara.
Sementara Bobi selaku saksi ketiga di dalam persidangan juga
mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis
sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar. Ia
mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa dan hanya
memberikan emotion like atau jempol di
postingan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal
Cornelis dan menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri, sehingga ketika
melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak
terdakwa untuk berduel di jembatan Pak Kasih Tayan.
“Saya posting itu dalam keadaan sadar dan serius
menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu,” akunya.
Bahkan, ia mengaku terdakwa sempat membalas postingan
dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa dan hanya
selevel dengan anak terdakwa. Saat ditanyai apakah postingannya merupakan
reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam
postingan, Bobi mengaku hal itu benar adanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Denie Amiruddin dalam
persidangan sempat menanyakan apakah saksi dalam hal ini yaitu Cornelis pernah
berpikir kenapa ada orang yang tidak saling kenal dengannya tiba-tiba membuat postingan
seperti yang dilaporkan oleh Cornelis. Namun Cornelis lagi-lagi tak mau
menjawab dan mengaku tak tahu, lantaran ia menilai hal itu di luar konteks
persidangan.
“Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan
keterangan, apalagi sudah disumpah. Kan tidak mungkin ada orang mengajak duel
sampai mati padahal tidak saling kenal, tidak mungkin itu dilakukan jika tidak
ada yang melatarbelakangi,” tegasnya.
Denie melanjutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya
merupakan sebuah respon atau reaksi dari sebuah peristiwa yang dilakukan oleh
saksi Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan kliennya dan
mungkin banyak orang lainnya.
Sehingga ia menilai harusnya persoalan sebab kenapa kliennya
membuat postingan harus diungkap di dalam muka persidangan agar persoalan dapat
menjadi jelas dan terang benderang.
“Dalam hukum pidana tentunya ada sebab akibat. Saya harap
apa yang kami tanyakan bisa dicatat untuk kami analisa dalam pledoi kami
nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Syarif
Kurniawan mengaku pertanyaan pihaknya terhadap para saksi mengenai buku apa
yang dibaca dan menjadi kutipan yang disampaikan dalam pidato Cornelis yang
menjadi viral dan memancing reaksi termasuk oleh kliennya merupakan hal yang
wajar.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dari sebab
akibat postingan yang dilakukan kliennya. Lantaran menurutnya tak mungkin tanpa
sebab yang jelas, kliennya melakukan postingan tersebut.
“Wajar ditanyakan, karena harus diketahui apakah benar buku
itu ada memuat apa yang disampaikan oleh Cornelis. Apalagi apa yang klien kami
lakukan sebagai bentuk reaksi atau kekecewaan atas apa yang disampaikan oleh
Cornelis,” tegasnya.
Untuk itu, Syarif Kurniawan berharap agar kedepan
sebab akibat dari persoalan dapat diungkap di muka persidangan guna mencari
keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan kasus terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis, Kamis (3/1/2019).

Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan
saksi pelapor yakni Cornelis. Tampak pula hadir ratusan masa pendukung Isa
Anshari di PN Ketapang.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Iwan Wardhana
menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang
dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana jumlah saksi yang
dihadirkan sebanyak tiga orang. Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni
Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.

Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis saat ditanya oleh JPU
mengenai tujuannya hadir dalam persidangan mengaku bahwa kehadirannya sesuai
dengan surat panggilan sehubungan dengan masalah di media sosial (medsos)
terkait yang menjerat terdakwa Isa Anshari.
“Saya tidak pernah main facebook, tau persoalan ini juga
dari masyarakat diantaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya kemudian
saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya,” tuturnya dalam persidangan.

Cornelis melanjutkan, laporan yang ia terima terkait
postingan terdakwa yang isinya pada intinya mengatakan dirinya sebagai
provakator dan juga mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman
Mapolda Kalbar.
“Itu ditujukan ke saya, reaksi saya setelah mengetahui tidak
terlalu dipermalukan, tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat
banyak, walaupun saya mantan Gubernur, saya Ketua parpol dan Presiden MADN dan
memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal yang tidak
diinginkan. Makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat, kami
serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya,” tukasnya.
Ia juga menuturkan bahwa dirinya mengetahui pernah
dilaporkan. Namun diakui Cornelis, dirinya sudah memberi klarifikasi serta
bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan, bahwa itu bukanlah pendapat
dirinya bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi
diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.
Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang
viral tersebut atas sepengetahuan atau seizin darinya, dirinya menjawab kalau
itu tidak atas sepengetahuan atau izinnya.
“Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak
membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku,” jelasnya.
Saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa mengenai buku apa
dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral
sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis menyatakan enggan untuk menjawab
pertanyaan tersebut lantaran pertanyaan itu sudah di luar konteks perkara.
Sementara Lipi Asmet selaku saksi kedua mengaku tidak
mengenal terdakwa, dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai mantan
Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya. Yang mana setelah mengetahui postingan
tersebut dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa
dan sempat memberikan komentar di postingan terdakwa.
“Kalau menurut saya, isi postingan itu ada unsur ujaran
kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu,” tuturnya.
Lipi juga mengaku turut memberikan informasi mengenai
postingan tersebut kepada mantan Gubernur Kalbar. Bahkan menurutnya apa yang
disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka dan
itupun sesuai kutipan dari buku.
Namun saat ditanyai apa isi buku tersebut, Lipi memilih
untuk tidak menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut di luar konteks perkara.
Sementara Bobi selaku saksi ketiga di dalam persidangan juga
mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis
sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar. Ia
mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa dan hanya
memberikan emotion like atau jempol di
postingan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal
Cornelis dan menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri, sehingga ketika
melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak
terdakwa untuk berduel di jembatan Pak Kasih Tayan.
“Saya posting itu dalam keadaan sadar dan serius
menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu,” akunya.
Bahkan, ia mengaku terdakwa sempat membalas postingan
dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa dan hanya
selevel dengan anak terdakwa. Saat ditanyai apakah postingannya merupakan
reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam
postingan, Bobi mengaku hal itu benar adanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Denie Amiruddin dalam
persidangan sempat menanyakan apakah saksi dalam hal ini yaitu Cornelis pernah
berpikir kenapa ada orang yang tidak saling kenal dengannya tiba-tiba membuat postingan
seperti yang dilaporkan oleh Cornelis. Namun Cornelis lagi-lagi tak mau
menjawab dan mengaku tak tahu, lantaran ia menilai hal itu di luar konteks
persidangan.
“Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan
keterangan, apalagi sudah disumpah. Kan tidak mungkin ada orang mengajak duel
sampai mati padahal tidak saling kenal, tidak mungkin itu dilakukan jika tidak
ada yang melatarbelakangi,” tegasnya.
Denie melanjutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya
merupakan sebuah respon atau reaksi dari sebuah peristiwa yang dilakukan oleh
saksi Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan kliennya dan
mungkin banyak orang lainnya.
Sehingga ia menilai harusnya persoalan sebab kenapa kliennya
membuat postingan harus diungkap di dalam muka persidangan agar persoalan dapat
menjadi jelas dan terang benderang.
“Dalam hukum pidana tentunya ada sebab akibat. Saya harap
apa yang kami tanyakan bisa dicatat untuk kami analisa dalam pledoi kami
nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Syarif
Kurniawan mengaku pertanyaan pihaknya terhadap para saksi mengenai buku apa
yang dibaca dan menjadi kutipan yang disampaikan dalam pidato Cornelis yang
menjadi viral dan memancing reaksi termasuk oleh kliennya merupakan hal yang
wajar.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dari sebab
akibat postingan yang dilakukan kliennya. Lantaran menurutnya tak mungkin tanpa
sebab yang jelas, kliennya melakukan postingan tersebut.
“Wajar ditanyakan, karena harus diketahui apakah benar buku
itu ada memuat apa yang disampaikan oleh Cornelis. Apalagi apa yang klien kami
lakukan sebagai bentuk reaksi atau kekecewaan atas apa yang disampaikan oleh
Cornelis,” tegasnya.
Untuk itu, Syarif Kurniawan berharap agar kedepan
sebab akibat dari persoalan dapat diungkap di muka persidangan guna mencari
keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini