Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 03 Januari 2019 |
Nilai para saksi
pelapor banyak menyembunyikan fakta-fakta
KalbarOnline,
Ketapang – Isa Anshari, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap mantan
Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengaku apa yang disampaikan oleh para saksi
pelapor dalam persidangan bahwa postingan di akun media sosialnya memang
dilakukan olehnya.
Namun, Isa menegaskan postingan tersebut merupakan reaksi
dan kekesalan atas sikap Cornelis dalam video pidatonya yang beredar luas di media
sosial yang menyatakan bahwa Islam dan Melayu adalah penjajah.
“Sebagai seorang muslim dan Melayu, wajar kalau saya bereaksi
atas video pidato Cornelis, terlepas itu mau disampaikan di kalangan
internalnya. Yang jelas, video viral dan beredar luas, sebagai manusia yang memiliki
hati tentu saya merespon ucapan Cornelis yang tak layak atau tak patut
disampaikan oleh seorang mantan Gubernur seperti dirinya yang terkesan menjadi
seperti provokator,” ujarnya, saat dimintai tanggapan usai menjalani sidang
lanjutan kasus ujaran kebencian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
pelapor.
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang ini juga mengaku
kesal, para saksi pelapor dalam persidangan masih banyak menyembunyikan sesuatu
termasuk soal buku apa yang menjadi referensi Cornelis dalam menyampaikan isi
pidatonya dan apa isi dalam buku yang dimaksud.
“Saya kecewa, Cornelis juga tidak berani menjawab dan
mengakui kalau dirinya ada berpidato dan menyebutkan bagaimana isi pidatonya.
Tapi saya yakin hukum akan bersikap adil atas kasus ini dan melihat apa yang
menjadi sebab saya memosting beberapa status itu,” tegasnya.
Isa meminta agar aparat penegak hukum untuk berlaku adil
dengan sesegera mungkin memproses laporan yang ditujukan terhadap Cornelis ke
Polda beberapa hari lalu.
“Saya minta kuasa hukum saya untuk melaporkan saksi ketiga
atas nama Bobi yang turut membuat postingan status di akun medsos yang
mengandung ujaran kebencian dengan menantang saya duel di Jembatan Pak Kasih
Tayan. Itu diakui Bobi dihadapan Majelis Hakim alasan dia memosting status itu
dan saat memosting dengan penuh kesadaran,” pungkasnya. (Adi LC)
Nilai para saksi
pelapor banyak menyembunyikan fakta-fakta
KalbarOnline,
Ketapang – Isa Anshari, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap mantan
Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengaku apa yang disampaikan oleh para saksi
pelapor dalam persidangan bahwa postingan di akun media sosialnya memang
dilakukan olehnya.
Namun, Isa menegaskan postingan tersebut merupakan reaksi
dan kekesalan atas sikap Cornelis dalam video pidatonya yang beredar luas di media
sosial yang menyatakan bahwa Islam dan Melayu adalah penjajah.
“Sebagai seorang muslim dan Melayu, wajar kalau saya bereaksi
atas video pidato Cornelis, terlepas itu mau disampaikan di kalangan
internalnya. Yang jelas, video viral dan beredar luas, sebagai manusia yang memiliki
hati tentu saya merespon ucapan Cornelis yang tak layak atau tak patut
disampaikan oleh seorang mantan Gubernur seperti dirinya yang terkesan menjadi
seperti provokator,” ujarnya, saat dimintai tanggapan usai menjalani sidang
lanjutan kasus ujaran kebencian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
pelapor.
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang ini juga mengaku
kesal, para saksi pelapor dalam persidangan masih banyak menyembunyikan sesuatu
termasuk soal buku apa yang menjadi referensi Cornelis dalam menyampaikan isi
pidatonya dan apa isi dalam buku yang dimaksud.
“Saya kecewa, Cornelis juga tidak berani menjawab dan
mengakui kalau dirinya ada berpidato dan menyebutkan bagaimana isi pidatonya.
Tapi saya yakin hukum akan bersikap adil atas kasus ini dan melihat apa yang
menjadi sebab saya memosting beberapa status itu,” tegasnya.
Isa meminta agar aparat penegak hukum untuk berlaku adil
dengan sesegera mungkin memproses laporan yang ditujukan terhadap Cornelis ke
Polda beberapa hari lalu.
“Saya minta kuasa hukum saya untuk melaporkan saksi ketiga
atas nama Bobi yang turut membuat postingan status di akun medsos yang
mengandung ujaran kebencian dengan menantang saya duel di Jembatan Pak Kasih
Tayan. Itu diakui Bobi dihadapan Majelis Hakim alasan dia memosting status itu
dan saat memosting dengan penuh kesadaran,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini