Ketapang    

Didakwa Dua Pasal, Isa Anshari Ajukan Eksepsi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 05 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di

media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),

Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Isa Anshari saat menghampiri keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang perdana kasus ujaran kebencian
Isa Anshari saat menghampiri keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang perdana kasus ujaran kebencian (Foto: Adi LC)

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan

dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB

dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri

Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi

oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum

mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat

(2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan

Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan

status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada

Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi atau

keberatan.

Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif

Kurniawan mengatakan eksepsi dilakukan lantaran pihaknya merasa bahwa Pasal

yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam

dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang bersifatnya bukan subsider melainkan hanya

alternatif.

“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu

terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,”

ujarnya saat ditemui usai mendampingi sidang perdana Isa Anshari di Pengadilan

Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Ia berharap agar penegak hukum dapat

mengkedepankan penegakan hukum yang adil dan nantinya jika berdasarkan fakta

persidangan tidak sesuai pasal didakwakan kita berharap majelis hakim dapat

menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini.

“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami

sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Isa Anshari Didakwa Dua Pasal UU ITE oleh Jaksa di Sidang Perdana
Rabu, 05 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Amankan Sidang Perdana Isa Anshari, 250 Personil Gabungan Diterjunkan
Rabu, 05 Desember 2018

Berita terkait