Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di
media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),
Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan
dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi
oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum
mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat
(2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi atau
keberatan.
Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif
Kurniawan mengatakan eksepsi dilakukan lantaran pihaknya merasa bahwa Pasal
yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam
dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang bersifatnya bukan subsider melainkan hanya
alternatif.
“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu
terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,”
ujarnya saat ditemui usai mendampingi sidang perdana Isa Anshari di Pengadilan
Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Ia berharap agar penegak hukum dapat
mengkedepankan penegakan hukum yang adil dan nantinya jika berdasarkan fakta
persidangan tidak sesuai pasal didakwakan kita berharap majelis hakim dapat
menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini.
“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami
sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di
media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK),
Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan
dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB
dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.
Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi
oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum
mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat
(2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Kedua dakwaan tersebut terkait dengan
status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada
Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi atau
keberatan.
Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif
Kurniawan mengatakan eksepsi dilakukan lantaran pihaknya merasa bahwa Pasal
yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam
dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang bersifatnya bukan subsider melainkan hanya
alternatif.
“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu
terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,”
ujarnya saat ditemui usai mendampingi sidang perdana Isa Anshari di Pengadilan
Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).
Ia berharap agar penegak hukum dapat
mengkedepankan penegakan hukum yang adil dan nantinya jika berdasarkan fakta
persidangan tidak sesuai pasal didakwakan kita berharap majelis hakim dapat
menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini.
“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami
sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini