Didakwa Dua Pasal, Isa Anshari Ajukan Eksepsi

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Isa Anshari saat menghampiri keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang perdana kasus ujaran kebencian
Isa Anshari saat menghampiri keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang perdana kasus ujaran kebencian (Foto: Adi LC)

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga :  Wabup Farhan Lepas Peserta Ketapang Fun Run 5K Dalam Rangka Meriahkan Haornas ke-40

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi atau keberatan.

Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan eksepsi dilakukan lantaran pihaknya merasa bahwa Pasal yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang bersifatnya bukan subsider melainkan hanya alternatif.

Baca Juga :  Camat Muara Pawan Upayakan Renovasi RTLH Milik Warga Tanjung Pasar

“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,” ujarnya saat ditemui usai mendampingi sidang perdana Isa Anshari di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Ia berharap agar penegak hukum dapat mengkedepankan penegakan hukum yang adil dan nantinya jika berdasarkan fakta persidangan tidak sesuai pasal didakwakan kita berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini.

“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)

Comment