KalbarOnline.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering dijadikan dasar oleh polisi untuk menangkap seseorang, termasuk belakangan penangkapan terhadap aktivis senior yang saat ini bergabung dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), diantaranya Syahganda Nainggolan, M. Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, pihaknya bakal menggagas untuk merevisi pasal-pasal dalam UU yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial.
“PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal di UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/10/2020), terkait penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi.
Menurutnya, postingan di media sosial seharusnya didudukkan pada proporsinya, yakni hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat.
Ia menilai penangkapan pegiat KAMI oleh aparat Kepolisian merupakan ujian bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
“Ini ujian bagi demorkasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas. Apakah peristiwa penangkapan aktivis KAMI merupakan sebuah tes terhadap organisasi tersebut atau kekuatan sipil lainnya, maka waktu yang akan menjawabnya,” kata Mardani. [rif]
Comment