Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 14 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah melakukan penyerangan dan penangkapan terhadap beberapa kader dan anggotanya.
Ketua Umum PB PII Husin Tasrik Makrup mengatakan, seharusnya kepolisian tidak berlaku represif dalam menghadapi demonstrasi.
“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih menggunakan cara yang represif. Dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak massa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan,” ungkap Ketua Umum PB PII, Husin dalam keterangan persnya, Rabu (14/10/2020).
Makrup mengatakan kepolisian harus berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif tidak akan terjadi.
Makrup mengatakan sejumlah anggota polisi memaksa masuk ke Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) di Jalan Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB. Aparat kepolisian kompleks Menteng Raya 58.
Petugas berdalih mereka menyisir demonstran yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang terlibat kerusuhan. Sebelumnya, aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta itu.
Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII
Jakarta untuk mengamankan diri. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan perusakan sekretariat PII Jakarta.
Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang tidak terlibat aksi, dan saat itu berada di dalam sekretariat, dipukuli dan diboyong ke kantor Polda Metro Jaya Jakarta.
“Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala,” kata Makrup.
Adapun pengurus yang ditangkap adalah Anja Hawari Fasya, Ketua Umum PW PII Jakarta; Moch Syafiq Lamenele, Ketua Umum PD PII Jakut; Miqdadul Haq, Bendum PD PII Jakut; Khaerul Hadad, Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta; Lulu Bahijah Sungkar, Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta; Zaenal Abidin, Kader PII Jakut; Mahmud Saadi, Kabid PPO PW PII Jakarta; Agung Hidayat, Staff KU PW PII Jakarta; Asep Saefurrahman, PB PII; dan Zulherman, PB PII.
Atas kejadian penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap.
Mereka juga mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang menyerang, menganiaya dan berlaku diskriminatif terhadap Pengurus PII.
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut dan meminta seluruh kader PII untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan di luar akal sehat dan di luar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Makrup. [rif]
KalbarOnline.com – Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah melakukan penyerangan dan penangkapan terhadap beberapa kader dan anggotanya.
Ketua Umum PB PII Husin Tasrik Makrup mengatakan, seharusnya kepolisian tidak berlaku represif dalam menghadapi demonstrasi.
“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih menggunakan cara yang represif. Dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak massa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan,” ungkap Ketua Umum PB PII, Husin dalam keterangan persnya, Rabu (14/10/2020).
Makrup mengatakan kepolisian harus berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif tidak akan terjadi.
Makrup mengatakan sejumlah anggota polisi memaksa masuk ke Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) di Jalan Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB. Aparat kepolisian kompleks Menteng Raya 58.
Petugas berdalih mereka menyisir demonstran yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang terlibat kerusuhan. Sebelumnya, aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta itu.
Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII
Jakarta untuk mengamankan diri. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan perusakan sekretariat PII Jakarta.
Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang tidak terlibat aksi, dan saat itu berada di dalam sekretariat, dipukuli dan diboyong ke kantor Polda Metro Jaya Jakarta.
“Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala,” kata Makrup.
Adapun pengurus yang ditangkap adalah Anja Hawari Fasya, Ketua Umum PW PII Jakarta; Moch Syafiq Lamenele, Ketua Umum PD PII Jakut; Miqdadul Haq, Bendum PD PII Jakut; Khaerul Hadad, Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta; Lulu Bahijah Sungkar, Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta; Zaenal Abidin, Kader PII Jakut; Mahmud Saadi, Kabid PPO PW PII Jakarta; Agung Hidayat, Staff KU PW PII Jakarta; Asep Saefurrahman, PB PII; dan Zulherman, PB PII.
Atas kejadian penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap.
Mereka juga mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang menyerang, menganiaya dan berlaku diskriminatif terhadap Pengurus PII.
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut dan meminta seluruh kader PII untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan di luar akal sehat dan di luar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Makrup. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini