Ketika Tanya Keringanan UKT, Mahasiswa Alami Tindakan Represif

KalbarOnline.com – Setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali melaporkan perihal uang kuliah tunggal (UKT). Kali ini ke lembaga Komnas HAM. Sebab, tidak diturunkannya UKT dianggap sebagai tindakan melanggar hak asasi mahasiswa.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pengaduan itu sejatinya sudah disampaikan pada 22 Juli lalu. Franscollyn Mandalika, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes, menjelaskan bahwa gugatan kali ini serupa. Yakni, ditujukan untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Laporan tersebut diterima Komnas HAM di bidang penerimaan dan pemilahan pengaduan dengan nomor agenda B2801.

’’Aduan ini tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya mengajukan permohonan hak uji materi Permendikbud 25/20 ke MA,’’ jelas Franscollyn.

Baca Juga :  Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Agama Mulai Cair Hari Ini

Dalam gugatan ke MA beberapa waktu lalu, para pemohon yang terdiri atas enam mahasiswa FH Unnes itu menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Mendikbud karena dilakukan negara.

Dia menjelaskan, kasus di Unnes tersebut hanya salah satu contoh yang juga terjadi di kampus nasional lain. Sekaligus bukti bahwa negara tidak bertindak memenuhi hak konstitusional rakyat, dalam hal ini mahasiswa sebagai peserta belajar di perguruan tinggi.

Para mahasiswa juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap penyampaian aspirasi mereka. Perguruan tinggi diatur melalui permendikbud yang dimaksud sehingga para mahasiswa menggugat regulasi terkait.

Baca Juga :  Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara, KPK Harap Ada Efek Jera

Komnas HAM membenarkan adanya aduan tersebut masuk ke lembaga mereka. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, ada dua aduan yang disampaikan. Selain soal kebijakan yang dinilai kurang tanggap, para mahasiswa itu menyayangkan tindakan represif yang mereka terima ketika mempertanyakan keringanan UKT.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment