Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 06 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali melaporkan perihal uang kuliah tunggal (UKT). Kali ini ke lembaga Komnas HAM. Sebab, tidak diturunkannya UKT dianggap sebagai tindakan melanggar hak asasi mahasiswa.
Pengaduan itu sejatinya sudah disampaikan pada 22 Juli lalu. Franscollyn Mandalika, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes, menjelaskan bahwa gugatan kali ini serupa. Yakni, ditujukan untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Laporan tersebut diterima Komnas HAM di bidang penerimaan dan pemilahan pengaduan dengan nomor agenda B2801.
’’Aduan ini tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya mengajukan permohonan hak uji materi Permendikbud 25/20 ke MA,’’ jelas Franscollyn.
Dalam gugatan ke MA beberapa waktu lalu, para pemohon yang terdiri atas enam mahasiswa FH Unnes itu menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Mendikbud karena dilakukan negara.
Dia menjelaskan, kasus di Unnes tersebut hanya salah satu contoh yang juga terjadi di kampus nasional lain. Sekaligus bukti bahwa negara tidak bertindak memenuhi hak konstitusional rakyat, dalam hal ini mahasiswa sebagai peserta belajar di perguruan tinggi.
Para mahasiswa juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap penyampaian aspirasi mereka. Perguruan tinggi diatur melalui permendikbud yang dimaksud sehingga para mahasiswa menggugat regulasi terkait.
Komnas HAM membenarkan adanya aduan tersebut masuk ke lembaga mereka. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, ada dua aduan yang disampaikan. Selain soal kebijakan yang dinilai kurang tanggap, para mahasiswa itu menyayangkan tindakan represif yang mereka terima ketika mempertanyakan keringanan UKT.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali melaporkan perihal uang kuliah tunggal (UKT). Kali ini ke lembaga Komnas HAM. Sebab, tidak diturunkannya UKT dianggap sebagai tindakan melanggar hak asasi mahasiswa.
Pengaduan itu sejatinya sudah disampaikan pada 22 Juli lalu. Franscollyn Mandalika, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes, menjelaskan bahwa gugatan kali ini serupa. Yakni, ditujukan untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Laporan tersebut diterima Komnas HAM di bidang penerimaan dan pemilahan pengaduan dengan nomor agenda B2801.
’’Aduan ini tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya mengajukan permohonan hak uji materi Permendikbud 25/20 ke MA,’’ jelas Franscollyn.
Dalam gugatan ke MA beberapa waktu lalu, para pemohon yang terdiri atas enam mahasiswa FH Unnes itu menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Mendikbud karena dilakukan negara.
Dia menjelaskan, kasus di Unnes tersebut hanya salah satu contoh yang juga terjadi di kampus nasional lain. Sekaligus bukti bahwa negara tidak bertindak memenuhi hak konstitusional rakyat, dalam hal ini mahasiswa sebagai peserta belajar di perguruan tinggi.
Para mahasiswa juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap penyampaian aspirasi mereka. Perguruan tinggi diatur melalui permendikbud yang dimaksud sehingga para mahasiswa menggugat regulasi terkait.
Komnas HAM membenarkan adanya aduan tersebut masuk ke lembaga mereka. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, ada dua aduan yang disampaikan. Selain soal kebijakan yang dinilai kurang tanggap, para mahasiswa itu menyayangkan tindakan represif yang mereka terima ketika mempertanyakan keringanan UKT.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini