Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 30 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Puluhan jurnalis beserta mahasiswa dan aktivis di Kabupaten
Ketapang menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap tindakan intimidasi
dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis
pada saat melakukan peliputan aksi demonstrasi dibeberapa daerah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada empat poin tuntutan dan tiga poin komitmen
bersama yang disampaikan para jurnalis kepada Polres Ketapang, Senin (30/9/2019).

Puluhan massa ini mengawali aksinya dengan melakukan long
march dan membentangkan spanduk dan poster kecaman atas tindakan anarkis
terhadap jurnalis, mahasiswa dan aktivis. Aksi ini juga sebagai bentuk tuntutan
mahasiswa Ketapang, mendesak agar pelaku penembakan yang menyebabkan mahasiswa
yang meninggal untuk diusut tuntas.
Perwakilan Jurnalis Kabupaten Ketapang, Theo Bernadhi, S.Sos
menyampaikan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk solidaritas
dan penegasan bahwasanya para jurnalis menolak segala bentuk intimidasi dan
kekerasan terhadap jurnalis.
“Ini sebagai pengingat untuk rekan-rekan Polres Ketapang
yang mana hari ini kemitraan antara jurnalis dan Polres Ketapang sudah berjalan
baik sehingga jangan sampai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis
terjadi di Ketapang,” ungkapnya usai aksi.
Theo turut menjelaskan, selain melakukan orasi yang
disampaikan oleh perwakilan jurnalis dan mahasiswa serta aktivis Ketapang,
dalam aksi ini pihaknya juga menyampaikan empat poin tuntutan dan tiga poin
komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis, perwakilan mahasiswa
Ketapang.

Yang mana empat tuntutan tersebut yang pertama mengecam
tindakan kriminalisasi dan intimidasi oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis
dan aktivis. Kedua, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut
tuntas dan memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan tindakan
intimidasi dan represif kepada Jurnalis. Ketiga, meminta Kepolisian Republik
Indonesia, khususnya Kepolisian Kabupaten Ketapang memastikan bahwa tindakan
intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis tidak akan terjadi di Ketapang.
Keempat, meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara Dewan Pers
dengan Polri sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sedangkan untuk komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis
dan perwakilan mahasiswa di antaranya yakni jurnalis dan mahasiswa Ketapang
mendukung penuh kerja Kepolisian Ketapang dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sesuai amanat Undang-Undang, Kepolisian Ketapang memastikan bahwa tindakan
intimidasi dan kekeresan kepada jurnalis dan mahasiswa tidak akan terjadi di
Ketapang serta meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara
dewan pers dan Polri sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Untuk komitmen bersama ini tadi disepakati dan
ditandatangani oleh perwakilan Jurnalis, perwakilan Mahasiswa serta
ditandatangani langsung oleh Kapolres Ketapang. Kita berharap komitmen
dijalankan sebagaimana mestinya,” pintanya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menyampaikan
apresiasinya atas aksi yang dilakukan rekan-rekan jurnalis, mahasiswa dan
aktivis di Ketapang.
“Alhamdulillah aksi ini berjalan aman dan tertib dan semoga
bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di daerah lain, bahwa menyampaikan
pendapat secara elegan seperti ini tentunya dapat dengan mudah diterima dari
hati ke hati,” katanya.
Ia mengaku, saat ini hubungan silaturahmi Polres, mahasiswa
dan jurnalis di Ketapang sudah sangat harmonis sehingga harus dijaga bersama. Mengenai
tiga poin komitmen bersama yang disuarakan dalam aksi tersebut, Kapolres
mengaku pihaknya berkomitmen untuk menlindungi siapa saja termasuk pers.
“Dan tidak segan memberi sanksi terhadap oknum termasuk
misalkan oknum polisi jika melanggar Undang-undang. Kami juga mengundang
rekan-rekan jurnalis untuk membuat MoU sebagai turunan MoU antara dewan pers
dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari kesepakatan hari ini,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Puluhan jurnalis beserta mahasiswa dan aktivis di Kabupaten
Ketapang menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap tindakan intimidasi
dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis
pada saat melakukan peliputan aksi demonstrasi dibeberapa daerah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada empat poin tuntutan dan tiga poin komitmen
bersama yang disampaikan para jurnalis kepada Polres Ketapang, Senin (30/9/2019).

Puluhan massa ini mengawali aksinya dengan melakukan long
march dan membentangkan spanduk dan poster kecaman atas tindakan anarkis
terhadap jurnalis, mahasiswa dan aktivis. Aksi ini juga sebagai bentuk tuntutan
mahasiswa Ketapang, mendesak agar pelaku penembakan yang menyebabkan mahasiswa
yang meninggal untuk diusut tuntas.
Perwakilan Jurnalis Kabupaten Ketapang, Theo Bernadhi, S.Sos
menyampaikan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk solidaritas
dan penegasan bahwasanya para jurnalis menolak segala bentuk intimidasi dan
kekerasan terhadap jurnalis.
“Ini sebagai pengingat untuk rekan-rekan Polres Ketapang
yang mana hari ini kemitraan antara jurnalis dan Polres Ketapang sudah berjalan
baik sehingga jangan sampai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis
terjadi di Ketapang,” ungkapnya usai aksi.
Theo turut menjelaskan, selain melakukan orasi yang
disampaikan oleh perwakilan jurnalis dan mahasiswa serta aktivis Ketapang,
dalam aksi ini pihaknya juga menyampaikan empat poin tuntutan dan tiga poin
komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis, perwakilan mahasiswa
Ketapang.

Yang mana empat tuntutan tersebut yang pertama mengecam
tindakan kriminalisasi dan intimidasi oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis
dan aktivis. Kedua, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut
tuntas dan memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan tindakan
intimidasi dan represif kepada Jurnalis. Ketiga, meminta Kepolisian Republik
Indonesia, khususnya Kepolisian Kabupaten Ketapang memastikan bahwa tindakan
intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis tidak akan terjadi di Ketapang.
Keempat, meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara Dewan Pers
dengan Polri sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sedangkan untuk komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis
dan perwakilan mahasiswa di antaranya yakni jurnalis dan mahasiswa Ketapang
mendukung penuh kerja Kepolisian Ketapang dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sesuai amanat Undang-Undang, Kepolisian Ketapang memastikan bahwa tindakan
intimidasi dan kekeresan kepada jurnalis dan mahasiswa tidak akan terjadi di
Ketapang serta meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara
dewan pers dan Polri sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Untuk komitmen bersama ini tadi disepakati dan
ditandatangani oleh perwakilan Jurnalis, perwakilan Mahasiswa serta
ditandatangani langsung oleh Kapolres Ketapang. Kita berharap komitmen
dijalankan sebagaimana mestinya,” pintanya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menyampaikan
apresiasinya atas aksi yang dilakukan rekan-rekan jurnalis, mahasiswa dan
aktivis di Ketapang.
“Alhamdulillah aksi ini berjalan aman dan tertib dan semoga
bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di daerah lain, bahwa menyampaikan
pendapat secara elegan seperti ini tentunya dapat dengan mudah diterima dari
hati ke hati,” katanya.
Ia mengaku, saat ini hubungan silaturahmi Polres, mahasiswa
dan jurnalis di Ketapang sudah sangat harmonis sehingga harus dijaga bersama. Mengenai
tiga poin komitmen bersama yang disuarakan dalam aksi tersebut, Kapolres
mengaku pihaknya berkomitmen untuk menlindungi siapa saja termasuk pers.
“Dan tidak segan memberi sanksi terhadap oknum termasuk
misalkan oknum polisi jika melanggar Undang-undang. Kami juga mengundang
rekan-rekan jurnalis untuk membuat MoU sebagai turunan MoU antara dewan pers
dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari kesepakatan hari ini,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini