Ketapang    

Jurnalis dan Mahasiswa Ketapang Gelar Aksi Damai : Kecam Tindakan Intimidasi Aparat

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 30 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Puluhan jurnalis beserta mahasiswa dan aktivis di Kabupaten

Ketapang menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap tindakan intimidasi

dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis

pada saat melakukan peliputan aksi demonstrasi dibeberapa daerah di Indonesia.

Dalam aksi tersebut setidaknya ada empat poin tuntutan dan tiga poin komitmen

bersama yang disampaikan para jurnalis kepada Polres Ketapang, Senin (30/9/2019).

Puluhan massa ini mengawali aksinya dengan melakukan long

march dan membentangkan spanduk dan poster kecaman atas tindakan anarkis

terhadap jurnalis, mahasiswa dan aktivis. Aksi ini juga sebagai bentuk tuntutan

mahasiswa Ketapang, mendesak agar pelaku penembakan yang menyebabkan mahasiswa

yang meninggal untuk diusut tuntas.

Perwakilan Jurnalis Kabupaten Ketapang, Theo Bernadhi, S.Sos

menyampaikan, aksi damai yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk solidaritas

dan penegasan bahwasanya para jurnalis menolak segala bentuk intimidasi dan

kekerasan terhadap jurnalis.

“Ini sebagai pengingat untuk rekan-rekan Polres Ketapang

yang mana hari ini kemitraan antara jurnalis dan Polres Ketapang sudah berjalan

baik sehingga jangan sampai tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis

terjadi di Ketapang,” ungkapnya usai aksi.

Theo turut menjelaskan, selain melakukan orasi yang

disampaikan oleh perwakilan jurnalis dan mahasiswa serta aktivis Ketapang,

dalam aksi ini pihaknya juga menyampaikan empat poin tuntutan dan tiga poin

komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis, perwakilan mahasiswa

Ketapang.

Yang mana empat tuntutan tersebut yang pertama mengecam

tindakan kriminalisasi dan intimidasi oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis

dan aktivis. Kedua, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut

tuntas dan memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan tindakan

intimidasi dan represif kepada Jurnalis. Ketiga, meminta Kepolisian Republik

Indonesia, khususnya Kepolisian Kabupaten Ketapang memastikan bahwa tindakan

intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis tidak akan terjadi di Ketapang.

Keempat, meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara Dewan Pers

dengan Polri sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sedangkan untuk komitmen bersama antara Polres Ketapang, jurnalis

dan perwakilan mahasiswa di antaranya yakni jurnalis dan mahasiswa Ketapang

mendukung penuh kerja Kepolisian Ketapang dalam menjalankan tugas dan fungsinya

sesuai amanat Undang-Undang, Kepolisian Ketapang memastikan bahwa tindakan

intimidasi dan kekeresan kepada jurnalis dan mahasiswa tidak akan terjadi di

Ketapang serta meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara

dewan pers dan Polri sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Untuk komitmen bersama ini tadi disepakati dan

ditandatangani oleh perwakilan Jurnalis, perwakilan Mahasiswa serta

ditandatangani langsung oleh Kapolres Ketapang. Kita berharap komitmen

dijalankan sebagaimana mestinya,” pintanya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat menyampaikan

apresiasinya atas aksi yang dilakukan rekan-rekan jurnalis, mahasiswa dan

aktivis di Ketapang.

“Alhamdulillah aksi ini berjalan aman dan tertib dan semoga

bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan di daerah lain, bahwa menyampaikan

pendapat secara elegan seperti ini tentunya dapat dengan mudah diterima dari

hati ke hati,” katanya.

Ia mengaku, saat ini hubungan silaturahmi Polres, mahasiswa

dan jurnalis di Ketapang sudah sangat harmonis sehingga harus dijaga bersama. Mengenai

tiga poin komitmen bersama yang disuarakan dalam aksi tersebut, Kapolres

mengaku pihaknya berkomitmen untuk menlindungi siapa saja termasuk pers.

“Dan tidak segan memberi sanksi terhadap oknum termasuk

misalkan oknum polisi jika melanggar Undang-undang. Kami juga mengundang

rekan-rekan jurnalis untuk membuat MoU sebagai turunan MoU antara dewan pers

dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari kesepakatan hari ini,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Harap Sinergitas Pemprov-DPRD Terus Ditingkatkan
Senin, 30 September 2019
Artikel Sebelumnya
30 Anggota DPRD Sekadau Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Senin, 30 September 2019

Berita terkait