Tokoh Pers Kalbar Kecam Upaya Teror dan Intimidasi Wartawan Tempo

KALBARONLINE.com – Tokoh pers Kalimantan Barat, Werry Syahrial mengecam keras aksi pengiriman kepala babi yang telinganya telah dipotong, serta enam bangkai tikus yang kepalanya juga dipenggal, ke Kantor Redaksi Tempo.

“Kami, seluruh insan pers Kalbar, baik media digital, cetak, maupun televisi, mengecam dan mengutuk keras tindakan tersebut,” ujar Werry, wartawan senior sekaligus Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar.

Menurutnya, tindakan itu adalah perbuatan tercela yang merusak demokrasi, menodai independensi pers yang dilindungi undang-undang, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Perbuatan ini merupakan teror yang tidak hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga berpotensi merusak citra Presiden Prabowo. Saya yakin, Presiden Prabowo sangat menghormati kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Werry.

Werry juga menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang dinilai memperburuk situasi. Saat dimintai tanggapan mengenai teror tersebut, Hasan justru berkomentar, “Ya, dimasak saja.”

“Pernyataan Hasan Nasbi sangat merugikan Presiden Prabowo, yang sebelumnya sudah mewanti-wanti agar komunikasi dengan media massa diperbaiki. Saya yakin itu bukan gaya dan karakter Presiden Prabowo. Pernyataan itu justru merusak citra beliau,” tambah Werry dalam konferensi pers tadi malam.

Baca Juga :  Kaget Soal Isu Ancaman Ketua BEM UI, Harisson: Setahu Saya Belum Pernah Ada Aparat di Kalbar Intimidasi Warganya

Konferensi pers tersebut dihadiri berbagai organisasi pers, seperti PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalbar, Persatuan Wartawan Perempuan Kalbar, serta jurnalis dari berbagai media.

Para wartawan menilai, komentar Hasan Nasbi memperburuk persepsi publik terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung demokrasi.

Dewan Pers dalam siaran resminya juga mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis. Pengiriman kepala babi yang dibungkus dalam kardus ke Redaksi Tempo, yang ditujukan kepada jurnalis Fransisca Kristi Rosana pada Kamis, 20 Maret 2025, dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.

Tidak berhenti di situ, pada Sabtu, 22 Maret 2025, Kantor Redaksi Tempo kembali diteror dengan paket berisi enam bangkai tikus yang kepalanya juga sudah dipenggal.

Dewan Pers menegaskan, bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, serta melanggar HAM yang dijamin dalam Pasal 4 UU Pers.

Baca Juga :  Melalui INACRAFT 2023, Produk Kerajinan Kayong Utara Semakin Dikenal

“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis dan perusahaan pers. Tindakan semacam ini adalah bentuk kekerasan dan premanisme,” tegas Dewan Pers dalam siarannya, Jumat (21/03/2025).

Lebih lanjut, Dewan Pers menilai bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam pernyataan Hasan Nasbi yang dianggap tidak pantas. Ketua YLBHI, Mohammad Isnur, menilai komentar “ya, dimasak saja” sangat merugikan citra Presiden Prabowo dan meminta agar Polri segera mengusut tuntas siapa dalang di balik aksi teror ini.

“Pemerintah seharusnya mengusut siapa aktor di balik pengiriman kepala babi tersebut, karena ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kami juga mendesak pemerintah menegur Hasan Nasbi dan memastikan pejabat publik memahami pentingnya menghormati pers,” ujar Isnur dalam wawancara televisi, kemarin. (**)

Comment