KalbarOnline, Ketapang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang sebagai Hakim Ketua pada sidang kasus Isa Anshari dengan Hakim Anggota, Ersin dan Hendra menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Isa Anshari, Senin (17/12/2018).
Iwan Wardhana kemudian menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/12/2018) dengan agenda pembacaan Sela.
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).
“Sidang kita lanjutkan besok untuk membacakan putusan sela,” ungkapnya. (Adi LC)
Comment