Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 19 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi pada 4 Januari lalu, di rumah warga Jalan Purnama, Pontianak Selatan. Pelaku berhasil diamankan berkat rekaman CCTV dan keterangan dari korban.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bato yang beralamat lengkap di Jalan Wonobaru, Gang Wonodadi 3, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, pada tanggal 4 Januari 2024.
“Dari laporan tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Selanjutnya unit reskrim berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Dumaria.
Anggota pun langsung melakukan pencarian setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Jalan Kesehatan, Kota Baru, Pontianak Selatan pada Kamis (18/01/2024) kemarin.
“Tanpa perlawanan pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” kata Dumaria.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS (19 tahun) itu mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban dengan cara masuk lewat ventilasi kamar anak-anak. Dengan membongkar jendela, pelaku kemudian masuk ke kamar mengambil barang perhiasan emas berupa gelang, cincin, anting sepasang, dan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 2 buah.
Atas kejadian tersebut, kata Dumaria, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan di tempat lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Dumaria. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi pada 4 Januari lalu, di rumah warga Jalan Purnama, Pontianak Selatan. Pelaku berhasil diamankan berkat rekaman CCTV dan keterangan dari korban.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bato yang beralamat lengkap di Jalan Wonobaru, Gang Wonodadi 3, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, pada tanggal 4 Januari 2024.
“Dari laporan tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Selanjutnya unit reskrim berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” terang Dumaria.
Anggota pun langsung melakukan pencarian setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Jalan Kesehatan, Kota Baru, Pontianak Selatan pada Kamis (18/01/2024) kemarin.
“Tanpa perlawanan pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” kata Dumaria.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS (19 tahun) itu mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban dengan cara masuk lewat ventilasi kamar anak-anak. Dengan membongkar jendela, pelaku kemudian masuk ke kamar mengambil barang perhiasan emas berupa gelang, cincin, anting sepasang, dan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 2 buah.
Atas kejadian tersebut, kata Dumaria, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan di tempat lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Dumaria. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini