Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 8 Unit Laptop di SMPN 03 Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua orang spesialis pencuri di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya. Kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, yang terjadi pada Minggu (02/06/2024). Kedua pelaku sebelumnya berhasil menggasak 8 unit laptop dari ruangan laboratorium, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp 20 juta.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Pelaku tersebut berinisial DP (22 tahun) dan SH (20 tahun). Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin (10/06/2024). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau,” ungkap Ade, Rabu (26/06/2024).

Baca Juga :  Bocah 9 tahun Meninggal Dunia Usai Terjatuh ke Kolam Galian di Kubu Raya

Ia menjelaskan, bahwa di hadapan petugas, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya, petugas pun berhasil mengamankan enam unit laptop milik SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Enam unit laptop telah kami amankan, sementara dua unit yang dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara masih dalam penyelidikan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang,” tutur Ade.

Dirinya juga menerangkan, bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. SH merusak gembok pintu dengan obeng pipih, sementara DP mengawasi situasi sekitar.

“Gembok dirusak SH dengan obeng pipih, sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptop,” terang Ade.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Nasuki Nyaris Telan Korban, Polres Kubu Raya Beberkan Sumber Api

“Kedua pelaku menjual dua unit laptop tersebut seharga Rp 700 ribu, dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online,” tambahnya.

Ade mengungkapkan, bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut,” tegas Ade. (Jau)

Comment