KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial DI (31 tahun), warga Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, lantaran kedapatan mencuri besi milik PT Maharani Kharisma Mandiri.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, bahwa perbuatan pelaku ini diketahui dan langsung diamankan oleh security pergudangan Alfamart yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (26/11/23) pukul 17.30 WIB.
“Pelaku diamankan oleh pihak Security pergudangan saat akan membawa barang curiannya keluar dari lokasi pergudangan Alfamart,” kata Ade, Selasa (28/11/2023).
Tidak hanya besi, pelaku juga mengambil barang berupa 2 buah jack base 60 Cm, 2 buah jack base + roda, besi behel dan cincin 37 batang, besi 19 polos sebanyak 4 potong dengan panjang 1 meter, besi 19 ulir sebanyak 7 potong dan besi 13 ukuran 80 Cm 3 batang.
“Barang bukti dan pelaku sudah berada di Polres Kubu Raya dan saat ini pelaku sedang dalam proses hukum oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” ujarnya.
“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambah Ade.
Akibat perbuatan pelaku, PT Maharani Kharisma Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 3.966.230.00 (tiga juta sembilan ratus, enam puluh enam ribu, dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Dari keterangan Pelaku, ia mau melakukan tindak pidana pencurian didasari kebutuhan ekonomi, namun perbuatan pelaku tetap salah dan melanggar hukum. Saat ini DI sudah di tetapkan selaku tersangka tindak pidana pencurian,” tegas Ade. (Jau)
Comment