Pencurian Ratusan Bollard Jalan A Yani Pontianak, Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku dan 1 Penadah

KalbarOnline, Pontianak – Ratusan besi pembatas (bollard) jalan masuk dan trotoar di Jalan A Yani Kota Pontianak hilang dicuri. Termasuk  yang di depan Pendopo Gubernur Kalbar.

“Dari pendataan, total 107 bollard dan 2 penutup saluran besi (manhole cover) hilang,” kata Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalbar Wuri Anggia Dewi, Sabtu (12/3/2022).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hanya beberapa bollard yang tersisa. Misalnya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Rumah Dinas Pejabat Tinggi Penegak Hukum.

Wuri Anggia mengatakan, bollard tersebut jelas dicuri. Dapat dilihat dari bekas kerusakannya di trotoar.

“Ada juga paving blok dari trotoar yang baru dibangun Pemkot Pontianak itu rusak,” kata Wuri Anggia.

Baca Juga :  Soal Pohon Natal di Pendopo Gubernur, Ini Penjelasan Sutarmidji

Pihaknya mengaku telah membuat laporan ke Polda Kalbar terkait pencurian bollard di Jalan A Yani Kota Pontianak tersebut.

Sementara itu, Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan penadah bollard yang hilang.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penadah bollard curian tersebut berinisial ARF, warga Jalan Jeranding, Kecamatan Pontianak Barat.

“Penadah sudah berhasil diamankan pada Kamis 10 Maret 2022. Saat ini masih dalam proses pengembangan kasus,” kata Jansen

Hasil pemeriksaan, penadah berinisial ARF ini mengaku mendapatkan bollard dari orang yang tidak dikenalinya. “Dia membawakan bollard itu menggunakan mobil putih ke rumah A,” ujar Jansen.

Baca Juga :  Ruang Imersif Pertama di Kalbar, Gaia Mall Pontianak Hadirkan Sparks at Gaia

Kemudian Kanit Resmob Polda Kalbar AKP Imam Syarifuddin beserta jajarannya berhasil menangkap 3 pelaku pencurian bollard di A Yani.

Sehingga untuk sementara 4 orang yang berhasil diamankan terkait kasus pencurian bollard A Yani. Selain ARF yang penadah, dimankan pula WS HU dan TN sebagai pelaku pencurian,

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.(*)

Comment