KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian berhasil membongkar secara tuntas kasus pencurian besi rangka kapal milik PT Dok Bintang Arwana, dengan berhasil meringkus 3 pelaku pencurian hingga mengamankan penadah hasil barang curian.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kasus tersebut terang benderang saat petugas mendapati rekaman CCTV perbuatan pelaku saat melakukan pencurian besi rangka kapal di PT Dok Bintang Arwana.
Peristiwa itu sendiri terjadi di PT Dok Bintang Arwana yang berlokasi di Jalan Raya Kumpai Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar pada Sabtu (20/01/2024) pukul 22.44 Wib.
“Akibat kejadian pencurian 21 batang besi tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dan mengalami kerugian Rp 25 juta,” katanya, Selasa (30/01/2024).
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Tim Jatanras Polres Kubu Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berbekal rekaman CCTV, tim pun berhasil menangkap seorang pelaku yang ternyata karyawan dari PT Dok Bintang Arwana sendiri.
“Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22 tahu ) yang merupakan karyawan PT Dok Bintang Arwana pada Selasa (23/01/2024) pukul 10.47 Wib,” ungkap Ade.
Hasil interogasi dari FL, lalu didapati informasi bahwa FL melakukan pencurian rangka besi tersebut bersama pria berinisial AI (29 tahun) dan MO (36 tahun).
Ade menjelaskan, AI sempat melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya di Jalan Raya Kumpai, dan saat dihentikan petugas diantara perbatasan Jalan Kumpai menuju Desa Tembang Kacang, AI melakukan perlawanan terhadap petugas.
“AI ini sempat melarikan diri saat melihat petugas membawa FL. Aksi kejar-kejaran petugas kepada AI pun tak terelakan, saat petugas berhasil menghentikan AI di perbatasan Jalan Raya Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkusnya,” terang Ade.
Dirinya mengatakan, kalau AI yang merupakan pelaku pencurian rangka besi kapal ternyata juga bekerja di PT Dok Bintang Arwana, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap AI, petugas kembali berhasil mengamankan MO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Giliran Penadah
Dari ketiga tersangka, petugas kemudian menggali informasi penadah dari hasil pencurian tersebut, dan sekira jam 14.15 Wib, Tim Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan pria berinisial TO (52 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya di rumahnya.
“TO sebagai penadah rangka besi kapal milik PT Dok Bintang Arwana yang dicuri oleh Pelaku FL, AI dan MO,” jelas Ade.
“Saat ini, barang bukti sudah kami amankan dan terhadap FL, AI, MO dan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan penadahan. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” tuntas Ade. (Jau)
Comment