Remaja di Pontianak Gasak Besi Kapal Seberat 100 Kilogram

KalbarOnline, Pontianak – Kasus pencurian besi mesin kapal di Gudang PT Rimba Ramin di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pencurinya merupakan dua orang pemuda masing-masing berinisial RF dan SLM. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kejadian berawal saat RF masuk ke gudang PT Rimba Ramin lewat pintu gerbang depan. Aksi RF ini terbilang nekat.

Pasalnya, besi lanner mesin induk kapal seberat 100 kilogram yang terletak di belakang bengkel mekanik gudang tersebut nekat digasak RF.

“Selanjutnya besi mesin kapal itu dibawa RF ke arah pintu gerbang keluar, yang disembunyikan di bawah pohon,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga :  PKL Pasar Sudirman Pasrah Lapak Ditertibkan Satpol PP Pontianak

Remaja berusia 21 tahun itu membawa besi tersebut dari belakang gudang ke arah pintu gerbang dengan cara digulingkan.

Setelahnya RF menemui rekannya berinisial SLM di warnet. RF lantas meminta SLM untuk mengambil besi tersebut dan menjualnya.

“SLM lantas mengambil besi tersebut kemudian membawanya dengan sepeda motor serta menjualnya. Kemudian memberikan uang senilai Rp250 ribu kepada RF,” kata Indra.

Pelapor yang mendapati besi tersebut hilang lantas membuat laporan ke Polsek Pontianak Timur.

Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut yang mengarah kepada RF. Tak perlu waktu lama, RF langsung diamankan polisi di sebuah warnet di Jalan Tritura pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga :  Tim Joker Polsek Sungai Raya Tangkap Residivis Pencuri Rumah Kosong

“Saat penangkapan, terlapor tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Indra.

Saat ini RF sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka SLM masih dalam pengejaran.

“RF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Indra.

Comment