Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Kasus pencurian besi mesin kapal di Gudang PT Rimba Ramin di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pencurinya merupakan dua orang pemuda masing-masing berinisial RF dan SLM. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
Kejadian berawal saat RF masuk ke gudang PT Rimba Ramin lewat pintu gerbang depan. Aksi RF ini terbilang nekat.
Pasalnya, besi lanner mesin induk kapal seberat 100 kilogram yang terletak di belakang bengkel mekanik gudang tersebut nekat digasak RF.
“Selanjutnya besi mesin kapal itu dibawa RF ke arah pintu gerbang keluar, yang disembunyikan di bawah pohon,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Kamis, 21 April 2022.
Remaja berusia 21 tahun itu membawa besi tersebut dari belakang gudang ke arah pintu gerbang dengan cara digulingkan.
Setelahnya RF menemui rekannya berinisial SLM di warnet. RF lantas meminta SLM untuk mengambil besi tersebut dan menjualnya.
“SLM lantas mengambil besi tersebut kemudian membawanya dengan sepeda motor serta menjualnya. Kemudian memberikan uang senilai Rp250 ribu kepada RF,” kata Indra.
Pelapor yang mendapati besi tersebut hilang lantas membuat laporan ke Polsek Pontianak Timur.
Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut yang mengarah kepada RF. Tak perlu waktu lama, RF langsung diamankan polisi di sebuah warnet di Jalan Tritura pada Senin, 18 April 2022.
“Saat penangkapan, terlapor tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Indra.
Saat ini RF sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka SLM masih dalam pengejaran.
“RF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Indra.
KalbarOnline, Pontianak – Kasus pencurian besi mesin kapal di Gudang PT Rimba Ramin di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pencurinya merupakan dua orang pemuda masing-masing berinisial RF dan SLM. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
Kejadian berawal saat RF masuk ke gudang PT Rimba Ramin lewat pintu gerbang depan. Aksi RF ini terbilang nekat.
Pasalnya, besi lanner mesin induk kapal seberat 100 kilogram yang terletak di belakang bengkel mekanik gudang tersebut nekat digasak RF.
“Selanjutnya besi mesin kapal itu dibawa RF ke arah pintu gerbang keluar, yang disembunyikan di bawah pohon,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Kamis, 21 April 2022.
Remaja berusia 21 tahun itu membawa besi tersebut dari belakang gudang ke arah pintu gerbang dengan cara digulingkan.
Setelahnya RF menemui rekannya berinisial SLM di warnet. RF lantas meminta SLM untuk mengambil besi tersebut dan menjualnya.
“SLM lantas mengambil besi tersebut kemudian membawanya dengan sepeda motor serta menjualnya. Kemudian memberikan uang senilai Rp250 ribu kepada RF,” kata Indra.
Pelapor yang mendapati besi tersebut hilang lantas membuat laporan ke Polsek Pontianak Timur.
Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut yang mengarah kepada RF. Tak perlu waktu lama, RF langsung diamankan polisi di sebuah warnet di Jalan Tritura pada Senin, 18 April 2022.
“Saat penangkapan, terlapor tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Indra.
Saat ini RF sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka SLM masih dalam pengejaran.
“RF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Indra.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini