KalbarOnline, Kubu Raya – Terdesak akan kebutuhan ditambah tak memiliki pekerjaan alias pengangguran, seorang pemuda berinisial MBF (25) nekat menggasak barang-barang berharga milik Eviana (35) warga Jalan Arteri Supadio, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida Bagus Gde Sinung, Jumat (13/12/2019).
Kapolsek menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memasuki jendela rumah korban di lantai dua.
“Kejadiannya pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku mencuri barang milik korban dengan cara masuk melalui jendela di lantai dua rumah korban,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk lanjut Kapolsek, pelaku menggondol barang-barang milik korban berupa satu unit laptop serta dua unit handphone android. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, sebesar Rp4 juta dan melanjutkan membuat laporan ke Mapolsek Sungai Raya.
“Pada Rabu (11/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dikembangkan anggota lidik Polsek Sungai Raya telah melalukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial MBF. Setelah dilakukan penangkapan dan di interogasi bahwa benar terlapor telah melakukan pencurian di rumah Eviana,” ungkap Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti milik korban saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun kurungan. (ian)
Comment