Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Desember 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Terdesak akan kebutuhan ditambah tak memiliki pekerjaan alias
pengangguran, seorang pemuda berinisial MBF (25) nekat menggasak barang-barang
berharga milik Eviana (35) warga Jalan Arteri Supadio, Desa Limbung, Kecamatan
Sungai Raya. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida
Bagus Gde Sinung, Jumat (13/12/2019).
Kapolsek menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara
memasuki jendela rumah korban di lantai dua.
“Kejadiannya pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 04.30 WIB.
Pelaku mencuri barang milik korban dengan
cara masuk melalui jendela di lantai dua rumah korban,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk lanjut Kapolsek, pelaku menggondol barang-barang
milik korban berupa satu unit laptop serta dua unit handphone android. Atas
kejadian tersebut korban merasa dirugikan, sebesar Rp4 juta dan melanjutkan
membuat laporan ke Mapolsek Sungai Raya.
“Pada Rabu (11/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Dari
serangkaian hasil penyelidikan yang dikembangkan anggota lidik Polsek Sungai
Raya telah melalukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial
MBF. Setelah dilakukan penangkapan dan di interogasi bahwa benar terlapor telah
melakukan pencurian di rumah Eviana,” ungkap Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti milik korban saat ini sudah diamankan
di Mapolsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku
diancam Pasal 363 KUHP dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun kurungan. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Terdesak akan kebutuhan ditambah tak memiliki pekerjaan alias
pengangguran, seorang pemuda berinisial MBF (25) nekat menggasak barang-barang
berharga milik Eviana (35) warga Jalan Arteri Supadio, Desa Limbung, Kecamatan
Sungai Raya. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida
Bagus Gde Sinung, Jumat (13/12/2019).
Kapolsek menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara
memasuki jendela rumah korban di lantai dua.
“Kejadiannya pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 04.30 WIB.
Pelaku mencuri barang milik korban dengan
cara masuk melalui jendela di lantai dua rumah korban,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk lanjut Kapolsek, pelaku menggondol barang-barang
milik korban berupa satu unit laptop serta dua unit handphone android. Atas
kejadian tersebut korban merasa dirugikan, sebesar Rp4 juta dan melanjutkan
membuat laporan ke Mapolsek Sungai Raya.
“Pada Rabu (11/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Dari
serangkaian hasil penyelidikan yang dikembangkan anggota lidik Polsek Sungai
Raya telah melalukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial
MBF. Setelah dilakukan penangkapan dan di interogasi bahwa benar terlapor telah
melakukan pencurian di rumah Eviana,” ungkap Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti milik korban saat ini sudah diamankan
di Mapolsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku
diancam Pasal 363 KUHP dengan sanksi hukuman paling lama lima tahun kurungan. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini