Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pemuda berinisial SM (34) ditangkap Anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara. SM diamankan gara-gara mencuri di sebuah rumah di Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu, 16 April 2022.
SM melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Dia masuk ke rumah tersebut dengan cara merusak jendela dapur.
Setelah masuk, SM langsung menggasak 1 unit TV dan 1 unit kipas angin serta tabung gas. Parahnya lagi, pelaku turut mengemas 4 bungkus sosis, minyak goreng, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp7,6 juta dan membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku yang mengarah kepada SM.
Kemudian pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Pelaku saat itu berada di sebuah rumah di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Tanpa waktu lama, polisi langsung mengamankan SM tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku SM mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan.
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pemuda berinisial SM (34) ditangkap Anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara. SM diamankan gara-gara mencuri di sebuah rumah di Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu, 16 April 2022.
SM melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Dia masuk ke rumah tersebut dengan cara merusak jendela dapur.
Setelah masuk, SM langsung menggasak 1 unit TV dan 1 unit kipas angin serta tabung gas. Parahnya lagi, pelaku turut mengemas 4 bungkus sosis, minyak goreng, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp7,6 juta dan membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku yang mengarah kepada SM.
Kemudian pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, pihak kepolisian memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Pelaku saat itu berada di sebuah rumah di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Tanpa waktu lama, polisi langsung mengamankan SM tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku SM mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini