Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Adi Liang Chi |
| Rabu, 28 Oktober 2020 |
Sat Reskrim Polres Ketapang Amankan Bang Jago Tukang Bobol Rumah
KalbarOnline, Ketapang – Berakhir sudah pelarian JG (23) alias Bang Jago warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Bang Jago diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah warga di Komplek Matan Indah Blok D.5 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Diamankannya JG tak lepas dari laporan salah seorang warga yang tempat tinggalnya disatroni oleh pelaku JG pada Kamis (4/10/2020).
“Iya benar, kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui membobol rumah dengan merusak kunci pintu rumah dan pelaku ini berhasil mengambil barang milik korban di antaranya satu buah brankas merk Shentey shep, satu unit laptop Axio warna biru, satu unit TV merk LG 40 inc, dua buah aki, dua buah buku servis, tiga peket kalung MCI, satu buah canai bros, dua paket bioglass, satu buah batu cincin dan uang tunai senilai Rp1 juta dengan total kerugian sekitar Rp33,7 juta. Kita lakukan penyelidikan di lapangan dan pada Minggu 25 Oktober 2020 kemarin, pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti satu unit brankas yang sudah rusak,” jelas Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Primas Dyran Maestro, kemarin.
Ia menambahkan bahwa beberapa barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku, apakan pelaku ini beraksi sendiri atau ada pelaku lainnya, masih kita dalami,” tutup Kasat.
Sat Reskrim Polres Ketapang Amankan Bang Jago Tukang Bobol Rumah
KalbarOnline, Ketapang – Berakhir sudah pelarian JG (23) alias Bang Jago warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Bang Jago diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah warga di Komplek Matan Indah Blok D.5 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Diamankannya JG tak lepas dari laporan salah seorang warga yang tempat tinggalnya disatroni oleh pelaku JG pada Kamis (4/10/2020).
“Iya benar, kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui membobol rumah dengan merusak kunci pintu rumah dan pelaku ini berhasil mengambil barang milik korban di antaranya satu buah brankas merk Shentey shep, satu unit laptop Axio warna biru, satu unit TV merk LG 40 inc, dua buah aki, dua buah buku servis, tiga peket kalung MCI, satu buah canai bros, dua paket bioglass, satu buah batu cincin dan uang tunai senilai Rp1 juta dengan total kerugian sekitar Rp33,7 juta. Kita lakukan penyelidikan di lapangan dan pada Minggu 25 Oktober 2020 kemarin, pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti satu unit brankas yang sudah rusak,” jelas Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Primas Dyran Maestro, kemarin.
Ia menambahkan bahwa beberapa barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku, apakan pelaku ini beraksi sendiri atau ada pelaku lainnya, masih kita dalami,” tutup Kasat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini