Pontianak    

Whistle Blower System, Cegah dan Berantas Korupsi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 13 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen

dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem pelayanan

pengaduan (Whistle Blower System) tindak pidana korupsi.

“Whistle Blower System

ini merupakan salah satu bagian dari manajemen perubahan dan masuk dalam

kriteria pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan

Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Wakil Wali Kota Pontianak,

Bahasan pada pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di

Aula Polresta Pontianak, beberapa waktu lalu.

Sebagai upaya

pembangunan WBK dan WBBM, tambah Bahasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan

dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 tahun 2014.

“Targetnya adalah tiga

sasaran hasil utama, yakni peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi,

pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta

peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.

Tindak lanjut dari hal

tersebut, Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor

62 tahun 2012 tentang road map reformasi birokrasi Pemkot Pontianak tahun

2015-2019.

Kemudian, dalam rangka

mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak dan masyarakat

dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ditetapkan

Perwa Nomor 10 tahun 2016 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistle Blower

System) tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Peraturan itu

dijadikan sebagai pedoman perangkat daerah dalam penanganan pengaduan atas

tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak,” sebut Bahasan.

Ia menambahkan, Pemkot

Pontianak juga telah mencanangkan zona integritas dalam rangka mengakselerasi

pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut.

“Dengan mencanangkan

Zona Integritas pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas

Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota

Pontianak, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak dan Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot : Negara Damai Kalau Pemimpinnya Bersatu
Minggu, 13 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Wabup Sintang Hadiri Natal Bersama 10 Gereja GKII se-Kayu Lapis
Minggu, 13 Januari 2019

Berita terkait