Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

KalbarOnline, Ketapang – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga, Minggu, 30 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial ER (18) seorang pemuda pengangguran, warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor yakni Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur di dalam warung tersebut. Pada pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya yang sudah raib. Saat melihat ke dalam warung, korban mendapati warungnya dalam kondisi yang sudah berantakan.

Baca Juga :  Berhasil Kumpulkan 50.722 Dukungan, Budi Mateus Optimis Lolos Verifikasi Faktual

“Korban lalu mengecek sekeliling warung dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pelaku dapat masuk ke dalam warung,” kata Kasat.

Lantaran curiga, korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam warung  dan didapatinya, selain sebuah handphone Iphone Xr putih, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.

Setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan tak lama setelah kejadian, yakni pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek.

Baca Juga :  Sinarmas Edukasi Masyarakat di Ketapang Expo 2019

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Ketapang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk lebih memastikan keamanan rumah dan lingkungannya dengan mengunci aman rumah atau warung serta dapat memasang CCTV sebagai bentuk antisipasi, mari kita jadi Polisi bagi diri sendiri dan tetap selalu waspada terhadap segala bentuk potensi kejahatan,” pungkasnya.

Comment