KalbarOnline, Kubu Raya – Aksi AK, membobol rumah warga terbilang lihai. Bagaimana tidak, ia berhasil beraksi sebanyak dua kali di rumah warga Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya.
Namun aksi kejahatan AK berakhir di warung kopi. Ia ditangkap polisi saat sedang asik bermain telepon genggam di salah satu warung kopi di Kecamatan Rasau Jaya, pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada Kamis, 5 Mei 2022, rumah korban dibobol pencuri. Pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara mencongkel jendela.
“Aksi yang pertama ini, pelaku berhasil mengambil dua buah celengan plastik yang berisikan uang logam kurang lebih sebesar Rp 2 juta dan mengambil satu unit handphone seharga Rp 1 juta,” kata Ade, Jumat (14/10/2022).
Aksi yang kedua, lanjut Ade, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Minggu, 19 Juni 2022. Dengan cara yang sama, pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil mencongkel jendela. Lalu mengambil televisi LED 42 inch warna hitam, lima buah tabung gas ukuran 3 kg dan blender.
“(Atas kejadian ini) korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta,” jelasnya.
Ade lalu menerangkan, setelah dua kali aksinya berhasil, pelaku lalu mengulangi perbuatannya. Dimana pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 03.00, pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Namun aksinya gagal, dikarenakan korban bersama keluarganya terbangun, sehingga pelaku melarikan diri.
“Aksi pelaku yang ketiga ini, terekam kamera pengintai milik korban,” ucap Ade.
Ade menuturkan, setelah menerima laporan korban dan berbekal rekaman kamera pengintai, anggota unit Reskrim Polsek Rasau Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dari penyelidikan tersebut, Ade menambahkan, pada Rabu 12 Oktober, pelaku berhasil ditangkap di salah satu warung kopi di Kecamatan Rasau Jaya.
“Dari interrogator, pelaku mengaku perbuatannya. Dimana barang-barang milik korban sudah dijual. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli rokok, makan dan membeli pakaian,” ungkapnya.
Ade menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
“Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lain yang dijual pelaku melalui media online,” pungkas Ade. (Jau)
Comment