Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 31 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang meringkus SO (35) lantaran melakukan
tindak pidana Undang-undang ITE.
SO diamankan aparat lantaran telah menyebarluaskan foto sekaligus
video seronok dengan pacar gelapnya yang juga merupakan salah seorang karyawati
Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
terhadap SO.
Eko berujar penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ITE
ini berawal dari laporan pelapor berinisial YD yang tak lain merupakan pacar
gelap SO.
“Kamis 28 Maret pelapor mendapat info dari adiknya yang
mengatakan kalau mendapat kiriman video pelapor sedang berhubungan badan dengan
tersangka,” ujarnya, Minggu (31/3/2019).
Pelapor, lanjut dia, juga dihubungi oleh rekan-rekan
kerjanya yang mendapati foto-foto pelapor tanpa busana yang terposting oleh
akun facebook serta instagram miliknya.
“Ternyata pelaku yang telah menyebar dan memposting foto
serta video tersebut melalui akun media sosial pelapor. Karena merasa
dipermalukan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang,”
jelasnya.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian
penyelidikan. Tepat pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota
Lidik Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka SO beserta dengan
barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna Rose Gold, 1 unit handphone
Oppo warna Silver Hitam serta screnshoot akun facebook dan Instagram pelapor.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,”
ucapnya.
Eko menjelaskan, motif tersangka menyebarkan foto dan video
seronoknya itu lantaran ia dan pacar gelapnya itu tengah berkelahi. Selain itu,
SO juga berniat untuk menghancurkan karir pacar gelapnya agar dipecat dari
pekerjaannya.
“Ia mengaku sedang berkelahi dengan pelapor. Tujuannya
memposting foto dan video pornografi juga untuk menghancurkan pelapor dan agar
pelapor dipecat dari pekerjaannya,” jelasnya.
Tersangka, kata dia, juga mengaku sengaja memposting foto
dan video melalui akun media sosial pelapor karena akun tersebut merupakan akun
yang dibuat oleh tersangka untuk pelapor.
Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah memiliki
istri dan anak.
“Tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Antara pelapor
dan tersangka memang hubungannya pacar gelap,” tuturnya.
Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27
Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4
UU Pornografi dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang meringkus SO (35) lantaran melakukan
tindak pidana Undang-undang ITE.
SO diamankan aparat lantaran telah menyebarluaskan foto sekaligus
video seronok dengan pacar gelapnya yang juga merupakan salah seorang karyawati
Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
terhadap SO.
Eko berujar penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ITE
ini berawal dari laporan pelapor berinisial YD yang tak lain merupakan pacar
gelap SO.
“Kamis 28 Maret pelapor mendapat info dari adiknya yang
mengatakan kalau mendapat kiriman video pelapor sedang berhubungan badan dengan
tersangka,” ujarnya, Minggu (31/3/2019).
Pelapor, lanjut dia, juga dihubungi oleh rekan-rekan
kerjanya yang mendapati foto-foto pelapor tanpa busana yang terposting oleh
akun facebook serta instagram miliknya.
“Ternyata pelaku yang telah menyebar dan memposting foto
serta video tersebut melalui akun media sosial pelapor. Karena merasa
dipermalukan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang,”
jelasnya.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian
penyelidikan. Tepat pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota
Lidik Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka SO beserta dengan
barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna Rose Gold, 1 unit handphone
Oppo warna Silver Hitam serta screnshoot akun facebook dan Instagram pelapor.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,”
ucapnya.
Eko menjelaskan, motif tersangka menyebarkan foto dan video
seronoknya itu lantaran ia dan pacar gelapnya itu tengah berkelahi. Selain itu,
SO juga berniat untuk menghancurkan karir pacar gelapnya agar dipecat dari
pekerjaannya.
“Ia mengaku sedang berkelahi dengan pelapor. Tujuannya
memposting foto dan video pornografi juga untuk menghancurkan pelapor dan agar
pelapor dipecat dari pekerjaannya,” jelasnya.
Tersangka, kata dia, juga mengaku sengaja memposting foto
dan video melalui akun media sosial pelapor karena akun tersebut merupakan akun
yang dibuat oleh tersangka untuk pelapor.
Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah memiliki
istri dan anak.
“Tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Antara pelapor
dan tersangka memang hubungannya pacar gelap,” tuturnya.
Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27
Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4
UU Pornografi dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini