Ketapang    

Sebarkan Video Seronok Dengan Pacar Gelap, Pemuda di Ketapang Diringkus Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 31 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang meringkus SO (35) lantaran melakukan

tindak pidana Undang-undang ITE.

SO diamankan aparat lantaran telah menyebarluaskan foto sekaligus

video seronok dengan pacar gelapnya yang juga merupakan salah seorang karyawati

Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan

terhadap SO.

Eko berujar penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ITE

ini berawal dari laporan pelapor berinisial YD yang tak lain merupakan pacar

gelap SO.

“Kamis 28 Maret pelapor mendapat info dari adiknya yang

mengatakan kalau mendapat kiriman video pelapor sedang berhubungan badan dengan

tersangka,” ujarnya, Minggu (31/3/2019).

Pelapor, lanjut dia, juga dihubungi oleh rekan-rekan

kerjanya yang mendapati foto-foto pelapor tanpa busana yang terposting oleh

akun facebook serta instagram miliknya.

“Ternyata pelaku yang telah menyebar dan memposting foto

serta video tersebut melalui akun media sosial pelapor. Karena merasa

dipermalukan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang,”

jelasnya.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian

penyelidikan. Tepat pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota

Lidik Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka SO beserta dengan

barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna Rose Gold, 1 unit handphone

Oppo warna Silver Hitam serta screnshoot akun facebook dan Instagram pelapor.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,”

ucapnya.

Eko menjelaskan, motif tersangka menyebarkan foto dan video

seronoknya itu lantaran ia dan pacar gelapnya itu tengah berkelahi. Selain itu,

SO juga berniat untuk menghancurkan karir pacar gelapnya agar dipecat dari

pekerjaannya.

“Ia mengaku sedang berkelahi dengan pelapor. Tujuannya

memposting foto dan video pornografi juga untuk menghancurkan pelapor dan agar

pelapor dipecat dari pekerjaannya,” jelasnya.

Tersangka, kata dia, juga mengaku sengaja memposting foto

dan video melalui akun media sosial pelapor karena akun tersebut merupakan akun

yang dibuat oleh tersangka untuk pelapor.

Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah memiliki

istri dan anak.

“Tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Antara pelapor

dan tersangka memang hubungannya pacar gelap,” tuturnya.

Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji guna

mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27

Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4

UU Pornografi dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Buka Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten di Meragun, Ini Harapan Bupati Rupinus
Minggu, 31 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Buka Musdat Dayak Ledang Nado Dedai
Minggu, 31 Maret 2019

Berita terkait