Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang masih marak. Buktinya, dalam sehari Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus tiga orang sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ketiga orang pelaku, AR (35), RS (37) dan AG (41) diringkus anggota Polsek Sandai saat sedang berada di Jalan Trans Kalimatan, tepatnya di dekat kantor Desa Istana, Kecamatan Sandai, Ketapang, Selasa (17/3/2020) malam.
Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan kalau ketiga pelaku yang merupakan warga Sandai ini diamankan pihaknya berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Para pelaku ditangkap dengan rentang waktu yang berbeda, setelah pengembangan terhadap pelaku AR yang pertama kali ditangkap.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku AR saat berada dekat di dekat kantor Desa Istana,” katanya, Rabu (18/3/2020).
Setalah dilakukan penggeledahan terhadap AR, di badan pelaku ditemukan satu paket yang diduga sabu. Kemudian, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku AR kembali ditemukan dua paket sabu.
“Dari hasil interogasi tehdap AR mengenai asal usul narkoba jenis sabu tersebut, didapat nama RS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, Riwayansyah mengatakan kalau barang haram tersebut berasal dari pelaku AG melalui seseorang berinisial IPI. Pelaku AG juga menyebut barang haram tersebut berasal dari Ajue yang disimpan disebuah bangunan kosong yang sedang dikerjakannya.
“Saat bangunan tersebut digeledah ditemukan tiga pukul lima bungkus kantong klip transparan dan satu buah alat hisap sabu,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti tiga kantong klip plastik berisi sabu, Alat hisap, tiga buah handphone dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sandai guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang masih marak. Buktinya, dalam sehari Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus tiga orang sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ketiga orang pelaku, AR (35), RS (37) dan AG (41) diringkus anggota Polsek Sandai saat sedang berada di Jalan Trans Kalimatan, tepatnya di dekat kantor Desa Istana, Kecamatan Sandai, Ketapang, Selasa (17/3/2020) malam.
Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan kalau ketiga pelaku yang merupakan warga Sandai ini diamankan pihaknya berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Para pelaku ditangkap dengan rentang waktu yang berbeda, setelah pengembangan terhadap pelaku AR yang pertama kali ditangkap.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku AR saat berada dekat di dekat kantor Desa Istana,” katanya, Rabu (18/3/2020).
Setalah dilakukan penggeledahan terhadap AR, di badan pelaku ditemukan satu paket yang diduga sabu. Kemudian, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku AR kembali ditemukan dua paket sabu.
“Dari hasil interogasi tehdap AR mengenai asal usul narkoba jenis sabu tersebut, didapat nama RS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, Riwayansyah mengatakan kalau barang haram tersebut berasal dari pelaku AG melalui seseorang berinisial IPI. Pelaku AG juga menyebut barang haram tersebut berasal dari Ajue yang disimpan disebuah bangunan kosong yang sedang dikerjakannya.
“Saat bangunan tersebut digeledah ditemukan tiga pukul lima bungkus kantong klip transparan dan satu buah alat hisap sabu,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti tiga kantong klip plastik berisi sabu, Alat hisap, tiga buah handphone dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sandai guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini