Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 20 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Dalam satu hari, polisi meringkus tiga pelaku di dua lokasi berbeda, Senin (17/11/2025).
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Mulia Baru. Seorang pria berinisial MF (31), warga Delta Pawan, diamankan di warung miliknya sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 klip kecil sabu dengan berat total 4,23 gram brutto, dua timbangan digital, pipet modifikasi, dua dompet, dan satu unit ponsel.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung turun melakukan penyelidikan. Saat MF kami amankan, barang bukti narkotika berikut alat timbang dan alat konsumsi sabu ditemukan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, Kamis (20/11/2025).
Kasus kedua diungkap pada malam harinya di Kelurahan Sampit, Jalan Sisingamangaraja. Dua pria berinisial M (34) dan I (33) ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan. Polisi menemukan dua klip sabu seberat 0,49 gram brutto, pipet modifikasi, serta alat hisap sabu (bong).
“Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dan respons cepat anggota di lapangan. Modusnya berbeda dengan kasus pertama, namun keduanya tetap terkait peredaran sabu di wilayah Ketapang,” tambah IPTU Dewa Made Surita.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Dewa Made Surita mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi warga dalam memutus rantai peredaran narkoba di Ketapang.
“Kami berterima kasih atas kerja sama warga. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tegasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Dalam satu hari, polisi meringkus tiga pelaku di dua lokasi berbeda, Senin (17/11/2025).
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Mulia Baru. Seorang pria berinisial MF (31), warga Delta Pawan, diamankan di warung miliknya sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 klip kecil sabu dengan berat total 4,23 gram brutto, dua timbangan digital, pipet modifikasi, dua dompet, dan satu unit ponsel.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung turun melakukan penyelidikan. Saat MF kami amankan, barang bukti narkotika berikut alat timbang dan alat konsumsi sabu ditemukan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, Kamis (20/11/2025).
Kasus kedua diungkap pada malam harinya di Kelurahan Sampit, Jalan Sisingamangaraja. Dua pria berinisial M (34) dan I (33) ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan. Polisi menemukan dua klip sabu seberat 0,49 gram brutto, pipet modifikasi, serta alat hisap sabu (bong).
“Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dan respons cepat anggota di lapangan. Modusnya berbeda dengan kasus pertama, namun keduanya tetap terkait peredaran sabu di wilayah Ketapang,” tambah IPTU Dewa Made Surita.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Ketapang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Dewa Made Surita mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi warga dalam memutus rantai peredaran narkoba di Ketapang.
“Kami berterima kasih atas kerja sama warga. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tegasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini