Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 14 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus enam pelaku penyalahgunaan
narkoba. Enam orang tersebut merupakan warga Pesaguan, Kabupaten Ketapang yang
masing-masing berinisial OT, DS, SW, HR, AC dan MER. Para pelaku tersebut diamankan
di rumah salah satu tersangka yakni OT di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan
Hilir Selatan saat sedang transaksi narkoba, Selasa (12/6/2019).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ketapang,
Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (13/6/2019).
Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa salah satu pelaku
merupakan pemain lama. Namun dengan kejelian petugas, alhasil para pelaku
berhasil diringkus.
“Satu di antara pelaku yakni OT berperan sebagai penjual,”
ucapnya.
Dirinya turut mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam
pelaku ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan adanya transaksi
narkoba di rumah OT. Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung
melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.
“Ternyata benar, saat petugas dari satuan resnarkoba Polres
Ketapang menggrebek rumah pelaku OT yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga
setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku
berupa,” ungkapnya.
Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
sembilan paket kristal putih yang terbungkus di dalam plastik transparan yang
diduga narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 3,33 gram, dua buah alat hisap
sabu, dua buah timbangan digital, tiga buah korek api gas, satu buah sendok
terbuat dari pipet. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp530
ribu, satu pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa serbuk yang diduga
sabu.
“Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan
di Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal
112 ayat (1) dan pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak
pidana narkotika,” tandasnya.
Sementara OT kepada awak media mengaku sudah lima tahun
terakhir menjadi pengguna barang haram tersebut. Namun dirinya mengaku
berprofesi sebagai penjual sabu pasca Pemilu 2019 kemarin.
Pria paruh baya yang telah memiliki cucu ini juga mengaku
bahwa barang haram tersebut hanya dijual di sekitar daerahnya, bahkan yang
sangat mengejutkan salah seorang dari 6 tersangka ini merupakan keponakannya.
“Kalau saya sudah lima tahun sebagai pemakai, kalau menjadi
penjual baru karena sudah tidak sanggup lagi (beli) banyak korban yang di rumah,
ada kelebihan (untung) satu juta lebih saya beli (sabu),” tukasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus enam pelaku penyalahgunaan
narkoba. Enam orang tersebut merupakan warga Pesaguan, Kabupaten Ketapang yang
masing-masing berinisial OT, DS, SW, HR, AC dan MER. Para pelaku tersebut diamankan
di rumah salah satu tersangka yakni OT di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan
Hilir Selatan saat sedang transaksi narkoba, Selasa (12/6/2019).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ketapang,
Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (13/6/2019).
Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa salah satu pelaku
merupakan pemain lama. Namun dengan kejelian petugas, alhasil para pelaku
berhasil diringkus.
“Satu di antara pelaku yakni OT berperan sebagai penjual,”
ucapnya.
Dirinya turut mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam
pelaku ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan adanya transaksi
narkoba di rumah OT. Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung
melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.
“Ternyata benar, saat petugas dari satuan resnarkoba Polres
Ketapang menggrebek rumah pelaku OT yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga
setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku
berupa,” ungkapnya.
Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
sembilan paket kristal putih yang terbungkus di dalam plastik transparan yang
diduga narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 3,33 gram, dua buah alat hisap
sabu, dua buah timbangan digital, tiga buah korek api gas, satu buah sendok
terbuat dari pipet. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp530
ribu, satu pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa serbuk yang diduga
sabu.
“Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan
di Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal
112 ayat (1) dan pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak
pidana narkotika,” tandasnya.
Sementara OT kepada awak media mengaku sudah lima tahun
terakhir menjadi pengguna barang haram tersebut. Namun dirinya mengaku
berprofesi sebagai penjual sabu pasca Pemilu 2019 kemarin.
Pria paruh baya yang telah memiliki cucu ini juga mengaku
bahwa barang haram tersebut hanya dijual di sekitar daerahnya, bahkan yang
sangat mengejutkan salah seorang dari 6 tersangka ini merupakan keponakannya.
“Kalau saya sudah lima tahun sebagai pemakai, kalau menjadi
penjual baru karena sudah tidak sanggup lagi (beli) banyak korban yang di rumah,
ada kelebihan (untung) satu juta lebih saya beli (sabu),” tukasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini