Ketapang    

Polres Ketapang Ringkus Enam Pelaku Narkoba di Pesaguan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 14 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus enam pelaku penyalahgunaan

narkoba. Enam orang tersebut merupakan warga Pesaguan, Kabupaten Ketapang yang

masing-masing berinisial OT, DS, SW, HR, AC dan MER. Para pelaku tersebut diamankan

di rumah salah satu tersangka yakni OT di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan

Hilir Selatan saat sedang transaksi narkoba, Selasa (12/6/2019).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ketapang,

Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (13/6/2019).

Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa salah satu pelaku

merupakan pemain lama. Namun dengan kejelian petugas, alhasil para pelaku

berhasil diringkus.

“Satu di antara pelaku yakni OT berperan sebagai penjual,”

ucapnya.

Dirinya turut mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam

pelaku ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan adanya transaksi

narkoba di rumah OT. Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung

melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.

“Ternyata benar, saat petugas dari satuan resnarkoba Polres

Ketapang menggrebek rumah pelaku OT yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga

setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku

berupa,” ungkapnya.

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa

sembilan paket kristal putih yang terbungkus di dalam plastik transparan yang

diduga narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 3,33 gram, dua buah alat hisap

sabu, dua buah timbangan digital, tiga buah korek api gas, satu buah sendok

terbuat dari pipet. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp530

ribu, satu pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa serbuk yang diduga

sabu.

“Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan

di Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal

112 ayat (1) dan pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak

pidana narkotika,” tandasnya.

Sementara OT kepada awak media mengaku sudah lima tahun

terakhir menjadi pengguna barang haram tersebut. Namun dirinya mengaku

berprofesi sebagai penjual sabu pasca Pemilu 2019 kemarin.

Pria paruh baya yang telah memiliki cucu ini juga mengaku

bahwa barang haram tersebut hanya dijual di sekitar daerahnya, bahkan yang

sangat mengejutkan salah seorang dari 6 tersangka ini merupakan keponakannya.

“Kalau saya sudah lima tahun sebagai pemakai, kalau menjadi

penjual baru karena sudah tidak sanggup lagi (beli) banyak korban yang di rumah,

ada kelebihan (untung) satu juta lebih saya beli (sabu),” tukasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Kalbar Bakal Bangun Pusat Sertifikasi Tenaga Kerja 2020 Mendatang
Rabu, 12 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Sisa 14 hari, Edi Kamtono Rutin Pantau Kesiapan STQ Nasional di Pontianak
Rabu, 12 Juni 2019

Berita terkait