Ketapang    

Polres Ketapang Ringkus Ayah dan Anak Pengedar Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 01 Agustus 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendawangan berhasil mengamankan Kushernadi (50) dan Hengki (17). Keduanya merupakan bapak dan anak yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku diciduk saat berada dikediamannya di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (28/7/2018).

https://kalbaronline.com/2018/07/31/miliki-sabu-6-5-gram-wanita-asal-pontianak-diringkus-polres-ketapang/

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyakat masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kediaman pelaku.

https://kalbaronline.com/2018/07/21/midji-minta-rusunawa-tepat-sasaran/

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui di rumah Kushernadi diduga menjadi tempat peredaran narkotika,” ungkapnya, Rabu (1/8/2018).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan setelah dilakukan pengawasan pihaknya kemudian melakukan penggerebekan kediaman pelaku. Saat penggerebekan terdapat beberapa orang yang berada di ruang tengah rumah pelaku diantaranya bernama Nurman, Hasanudin, Maman, Eka serta Hengki. Pelaku sendiri saat itu diketahui berada didalam kamar.

“Saat digeledah di badan masing-masing orang didalam rumah memang tidak ditemukan bukti narkotika. Namun setelah digeledah diseputar rumah ditemukan 14 paket diduga sabu dan 6 butir pil diduga ekstasi,” kata Kapolres.

Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang pada saat itu berada didalam rumah pelaku diantaranya Maman dan Hasanudin mengaku bahwa pada saat penggerbekan mereka melihat Hengki yang sebelumnya berada diruang tengah lari ke arah dapur dan membuang narkotika yang sebelumnya disimpan oleh pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 14 paket kristal diduga sabu, enam ekstasi, dua buah bong atau alat hisap sabu, satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas, satu buah tabung kaca yang berisikan kristal diduga sabu, satu buah sendok sabu, dua bungkus plastik klip, dua buah potong sedotan,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan jika kedua pelaku dan para saksi saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku bernama Kushernadi (50) merupakan mantan narapidana dengan kasus narkoba juga beberapa tahun lalu,” pungkasnya. (Adi LC)

A post shared by Kalbar Online (@kalbaronline) on

Artikel Selanjutnya
Universitas Mulawarman, IAIN Samarinda, dan Tanoto Foundation Kerjasama Siapkan Calon Guru Profesional
Rabu, 01 Agustus 2018
Artikel Sebelumnya
33 Calon Paskibra Sekadau 2018 Mulai Digembleng, Ini Pesan Wabup Aloy
Rabu, 01 Agustus 2018

Berita terkait