Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 24 Mei 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu asal Kota Pontianak Pontianak, pada Senin (20/05/2024).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali menyampaikan, kalau kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yang diamankan yakni seorang pria berinisial DDN, warga Nanga Lidi Kecamatan Hulu Gurung.
Dari “nyanyian” DDN ini, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku kedua, yakni AS (45 tahun), di sebuah penginapan di wilayah Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari tangan AS, petugas berhasil menyita kurang lebih 47,54 gram narkoba jenis shabu yang disimpan pelaku di balkon penginapan tersebut.
Jamali menjelaskan, bahwa penangkapan AS ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terhadap DDN—yang merupakan kaki tangan AS dalam pengedaran barang haram itu untuk wilayah Kecamatan Hulu Gurung dan sekitarnya.
“Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku (DDN dan AS), bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dibawa oleh AS dari Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan bis,” katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, AS merupakan seorang residivis narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara, di mana AS baru keluar dari penjara kurang lebih sebulan yang lalu.
“(Kemudian) dari Bengkayang (AS) menuju ke Sintang, setelah itu dari Sintang, AS menggunakan taksi ke Nanga Tepuai. Sebelumnya (AS) sudah berkomunikasi dengan DDN melalui handphone, dan berjanji bertemu di Nanga Tepuai,” tambah Jamali.
Selanjutnya, dari total sabu seberat 50 gram yang dibawa AS, kemudian dibagi/diambil oleh DDN sebanyak 4 paket klip untuk dijual.
“Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah melibatkan pelaku lintas kabupaten bahkan lintas negara,” kata Jamali. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu asal Kota Pontianak Pontianak, pada Senin (20/05/2024).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali menyampaikan, kalau kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yang diamankan yakni seorang pria berinisial DDN, warga Nanga Lidi Kecamatan Hulu Gurung.
Dari “nyanyian” DDN ini, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku kedua, yakni AS (45 tahun), di sebuah penginapan di wilayah Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari tangan AS, petugas berhasil menyita kurang lebih 47,54 gram narkoba jenis shabu yang disimpan pelaku di balkon penginapan tersebut.
Jamali menjelaskan, bahwa penangkapan AS ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terhadap DDN—yang merupakan kaki tangan AS dalam pengedaran barang haram itu untuk wilayah Kecamatan Hulu Gurung dan sekitarnya.
“Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku (DDN dan AS), bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dibawa oleh AS dari Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan bis,” katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, AS merupakan seorang residivis narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara, di mana AS baru keluar dari penjara kurang lebih sebulan yang lalu.
“(Kemudian) dari Bengkayang (AS) menuju ke Sintang, setelah itu dari Sintang, AS menggunakan taksi ke Nanga Tepuai. Sebelumnya (AS) sudah berkomunikasi dengan DDN melalui handphone, dan berjanji bertemu di Nanga Tepuai,” tambah Jamali.
Selanjutnya, dari total sabu seberat 50 gram yang dibawa AS, kemudian dibagi/diambil oleh DDN sebanyak 4 paket klip untuk dijual.
“Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah melibatkan pelaku lintas kabupaten bahkan lintas negara,” kata Jamali. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini