Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 Mei 2021 |
Polsek Benua Kayong Ringkus Sepasang Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu dan 24 Biji Pil Biru
KalbarOnline, Ketapang – Polsek Benua Kayong jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Narkoba. Kedua pelaku, yakni seorang pria berinisal HEN (41) warga Jalan Setia Budi Kelurahan kantor, Kecamatan Delta Pawan dan temanya wanitanya SA (20).
Kedua pelaku diiamankan polisi di kediaman SA di Perumahan Sutanta Permai Residen blok CR Desa Sukabaru, Kecataman Benua Kayong, Selasa ( 25/5/ 2021) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Benua Kayong, IPDA Jumadi mengatakan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporam warga yang mecurigai adanya aktivitas pesta narkoba di kediaman SA. Kemudian polisi bersama warga melakukan penggerebekan di kediaman SA pada selasa (25/5/ 202) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Saat itu pelaku HEN dan SA yang diduga sedang menggunakan narkoba. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan HEN seberat 1,58 gram, dan Mili SA 0,30 gram," katanya, Jumat (28/5/2021).
Selain barang bukti narkoba jenis sabu polisi juga berhasil menemukan satu kantong plastik berisikan 24 biji pil berwarna biru.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1,88 gram, satu kantong plastik berisikan 24 biji pil berwarna biru, 1 set alat perakit alat hisap sabu dan perlengkapan alat hisap sabu lainnya telah diamankan ke Mapolsek Benua Kayong untuk dilakukan atau dilimpahkan Satnarkoba Polres Ketapang guna proses hukum selanjutnya.
“Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Adi LC)
Polsek Benua Kayong Ringkus Sepasang Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu dan 24 Biji Pil Biru
KalbarOnline, Ketapang – Polsek Benua Kayong jajaran Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Narkoba. Kedua pelaku, yakni seorang pria berinisal HEN (41) warga Jalan Setia Budi Kelurahan kantor, Kecamatan Delta Pawan dan temanya wanitanya SA (20).
Kedua pelaku diiamankan polisi di kediaman SA di Perumahan Sutanta Permai Residen blok CR Desa Sukabaru, Kecataman Benua Kayong, Selasa ( 25/5/ 2021) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Benua Kayong, IPDA Jumadi mengatakan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporam warga yang mecurigai adanya aktivitas pesta narkoba di kediaman SA. Kemudian polisi bersama warga melakukan penggerebekan di kediaman SA pada selasa (25/5/ 202) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Saat itu pelaku HEN dan SA yang diduga sedang menggunakan narkoba. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan HEN seberat 1,58 gram, dan Mili SA 0,30 gram," katanya, Jumat (28/5/2021).
Selain barang bukti narkoba jenis sabu polisi juga berhasil menemukan satu kantong plastik berisikan 24 biji pil berwarna biru.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1,88 gram, satu kantong plastik berisikan 24 biji pil berwarna biru, 1 set alat perakit alat hisap sabu dan perlengkapan alat hisap sabu lainnya telah diamankan ke Mapolsek Benua Kayong untuk dilakukan atau dilimpahkan Satnarkoba Polres Ketapang guna proses hukum selanjutnya.
“Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini