Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Benua Kayong Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pria berinisial REF (25 tahun), lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang itu diamankan pada hari Selasa (01/10/2024) pukul 16.00 WIB di depan sebuah toko swalayan di Jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang—setelah sebelumnya polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobil dan rumahnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas Satres Narkoba Polres Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam mobilnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas yang disaksikan warga sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas dan disimpan pelaku di area speedometer mobil milik pelaku.

Baca Juga :  Survei IKM, Pelayanan Publik Setda Kabupaten Ketapang Sangat Baik

Tak hanya sampai di situ, petugas lalu membawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Benua Kayong dan menemukan kembali beberapa barang bukti di dalam rumah pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan, bahwa dari hasil penggeledahan di mobil dan di rumah pelaku, petugas menyita 5 kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 10,46 gram brutto, 2 buah timbangan digital, 2 buah botol alat hisap bong, 3 buah sendok sabu, 1 buah tas serta sebuah mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

“Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah kami amankan di ruangan Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” KATA Aris.

“Tak hanya sampai di sini, kami terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku ini. Kepada pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat  (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya menambahkan.

Baca Juga :  Di masa Pandemi Dandim 1203/Ktp Laksanakan Gowes Terapkan Mens Sana In Corpore Sano

Atas penangkapan ini, Aris juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi soal adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan demi menjaga Ketapang bebas dari narkoba,” tuturnya. (Adi LC)

Comment