Polisi Ringkus Perempuan Paru Baya Pengedar Sabu di Nanga Pinoh

Polisi Ringkus Perempuan Paru Baya Pengedar Sabu di Nanga Pinoh

KalbarOnline, Melawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, berhasil meringkus satu orang wanita berinisial Mr (46) yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di Kota Nanga Pinoh (9/12/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang perempuan sering mengedarkan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB anggota Satres Narkoba dalam Operasi Pekat II Kapuas-2021 melakukan penggeledahan di rumah Mr dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Baca Juga :  DPMD Melawi Siap Distribusikan Logistik Pilkades Serentak

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu bong, dua korek api berwarna merah dan biru kepala koreknya sudah dilepaskan atau dibuang, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 kaca berbentuk tabung, 1 sedotan bewarna putih ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus rokok Tabaco yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,51 gram,” tutur Kasatres Narkoba, Kamis (9/12/2021).

Dia mengatakan, semua barang bukti yang ditemukan disimpan di tas kecil berwarna biru abu-abu milik Mr. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jangkau Warga di Pesisir Sungai, Polres Melawi Gelar Vaksinasi Terapung

“Tersangka Mr kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Comment