Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 09 Desember 2021 |
Polisi Ringkus Perempuan Paru Baya Pengedar Sabu di Nanga Pinoh
KalbarOnline, Melawi - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, berhasil meringkus satu orang wanita berinisial Mr (46) yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di Kota Nanga Pinoh (9/12/2021).
Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang perempuan sering mengedarkan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB anggota Satres Narkoba dalam Operasi Pekat II Kapuas-2021 melakukan penggeledahan di rumah Mr dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu bong, dua korek api berwarna merah dan biru kepala koreknya sudah dilepaskan atau dibuang, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 kaca berbentuk tabung, 1 sedotan bewarna putih ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus rokok Tabaco yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,51 gram," tutur Kasatres Narkoba, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan, semua barang bukti yang ditemukan disimpan di tas kecil berwarna biru abu-abu milik Mr. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Mr kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Polisi Ringkus Perempuan Paru Baya Pengedar Sabu di Nanga Pinoh
KalbarOnline, Melawi - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi, berhasil meringkus satu orang wanita berinisial Mr (46) yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di Kota Nanga Pinoh (9/12/2021).
Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang perempuan sering mengedarkan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB anggota Satres Narkoba dalam Operasi Pekat II Kapuas-2021 melakukan penggeledahan di rumah Mr dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu bong, dua korek api berwarna merah dan biru kepala koreknya sudah dilepaskan atau dibuang, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 kaca berbentuk tabung, 1 sedotan bewarna putih ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus rokok Tabaco yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,51 gram," tutur Kasatres Narkoba, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan, semua barang bukti yang ditemukan disimpan di tas kecil berwarna biru abu-abu milik Mr. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Mr kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini