Sempat Buron 4 Bulan, Pencuri Motor di Mie Tiaw Antasari Berhasil Diringkus Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial D (45). Warga Pontianak itu ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

D sendiri diketahui sempat buron selama 4 bulan. Dalam melancarkan aksinya, D tak sendiri, dia bersama rekannya berinisial DW yang telah lebih dulu diamankan petugas.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Keberadaan D berhasil dilacak berdasarkan informasi yang diterima pihak Kepolisian tentang keberadaannya.

Di mana saat itu, D diketahui sedang berada di Gang Angket Dalam, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Baca Juga :  Komplotan Begal Asal Palembang Beraksi di Pontianak Hingga Tikam Seorang Perempuan

Tanpa ba-bi-bu, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut.

Benar saja, pelaku D didapati sedang berada di lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Kepada polisi, pelaku D mengakui perbuatannya bersama DW telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario di Mie Tiaw Antasari, Jalan Antasari Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, pada 18 Januari 2022 lalu. Di mana hasil pencurian motor tersebut digunakan D untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga :  Kalbar Terima SK Pengelolaan Hutan, Sutarmidji: Jangan Dijual

Saat ini D telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Comment