Ketapang    

Sempat Buron, Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri Sandai Dibekuk Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 04 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang –Polsek Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ketua

Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) wilayah Kecamatan Sandai,

Kabupaten Ketapang, Aries Hergiyantoro (46), Jumat (31/1/2020).

Aries Hergiyantoro yang merupakan warga, Desa Sandai

Kecamatan Sandai, Ketapang tersebut sebelumnya sempat buron lantaran mencoba

melarikan diri karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah

koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai,

AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya

laporan nasabah koperasi KSM yang ingin mengambil simpanannya. Namun, tidak

bisa karena kos koperasi kosong.

“Pelapor ini mulai menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut

sejak 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total

Rp9,5 juta. Namun, pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang

simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa uang di kas koperasi

tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke

Polisi,” katanya, Minggu (2/2/2020).

Kapolsek menjelaskan, korban merupakan satu dari 1.467

nasabah koperasi simpan pinjam yang mulai beroperasi di Sandai sekitar bulan

Juni 2019 yang mengalami nasib yang sama. Sampai saat ini tercatat ada 1.467

orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang

dihimpun koperasi KSM sekitar Rp1,140 miliar.

“Tersangka sempat melarikan diri setalah membuat surat

perjanjian pada 27 Januari 2020 untuk melakukan pengembalian uang nasabah.

Namun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kebun yang berada

di KM 6 Sandai,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku

tabungan berikut rekening koran atas nama tersangka dengan total saldo Rp7,4

juta, buku tabungan koperasi korban, satu unit sepeda motor, serta kwitansi

pembelian sebidang tanah senilai Rp9 juta dan pembelian kebun kelapa sawit di

PT. LAB senilai Rp45 juta.

“Selain itu, juga kita amankan satu kardus dokumen

penerimaan dan penyerahan uang nasabah, papan nama koperasi dan satu bangunan

yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di kilometer

3 Sandai,” ungkapnya.

Tersangka terancam melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan

dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
ABK Alami Gejala Mirip Corona, Kapal MT Awasan Pioneer ‘Ditolak’ Masuk Kendawangan
Selasa, 04 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
Kapolsek Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-8 Desa Tembesuk
Selasa, 04 Februari 2020

Berita terkait