Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 25 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Bismillah, Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dua pelaku berinisial FH (24 tahun) dan NL (20 tahun) akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (20/10/2025). Keduanya sempat buron selama hampir dua minggu setelah mencuri sebuah tas pemilik rumah makan yang berisi uang tunai dan satu unit handphone.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya IPTU P Pasaribu menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, saat sedang berbelanja kebutuhan dagangan ke toko sembako dan menitipkan warung tersebut kepada orang tuanya.
"Namun setibanya di rumah makan, korban terkejut mendapati tas selempang berwarna coklat berisi uang tunai Rp 2.500.000 dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru telah raib dari atas meja kasir," terang Pasaribu, Jumat (24/10/2025).
Tak berhenti di situ, FH sempat menggunakan handphone tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan berpura-pura menjadi korban. FH mengirim pesan kepada beberapa kontak teman korban dan meminta pinjaman uang sebesar Rp 150 ribu dengan alasan untuk membeli handphone baru.
"Aksi tipu-tipu tersebut berhasil terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan langsung menghubungi korban secara langsung. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Ambawang dan laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang," kata Pasaribu.
Setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan FH, pelaku utama pencurian tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat diamankan, FH saat itu sedang memasak mie instan. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Pasaribu.
Dari hasil interogasi, FH mengakui telah mencuri tas milik pemilik Rumah Makan Bismillah yang berisi uang tunai dan handphone. Pelaku juga mengakui telah menggunakan handphone tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku FH mengaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya NL, yang berperan menjualkan handphone hasil curian tersebut dan saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam kasus ini,” tegas Pasaribu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama ketika meninggalkan lokasi tanpa pengawasan. (Jau)
KALBARONLINE.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Bismillah, Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dua pelaku berinisial FH (24 tahun) dan NL (20 tahun) akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (20/10/2025). Keduanya sempat buron selama hampir dua minggu setelah mencuri sebuah tas pemilik rumah makan yang berisi uang tunai dan satu unit handphone.
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya IPTU P Pasaribu menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB, saat sedang berbelanja kebutuhan dagangan ke toko sembako dan menitipkan warung tersebut kepada orang tuanya.
"Namun setibanya di rumah makan, korban terkejut mendapati tas selempang berwarna coklat berisi uang tunai Rp 2.500.000 dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru telah raib dari atas meja kasir," terang Pasaribu, Jumat (24/10/2025).
Tak berhenti di situ, FH sempat menggunakan handphone tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan berpura-pura menjadi korban. FH mengirim pesan kepada beberapa kontak teman korban dan meminta pinjaman uang sebesar Rp 150 ribu dengan alasan untuk membeli handphone baru.
"Aksi tipu-tipu tersebut berhasil terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan langsung menghubungi korban secara langsung. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Ambawang dan laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang," kata Pasaribu.
Setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan FH, pelaku utama pencurian tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat diamankan, FH saat itu sedang memasak mie instan. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Pasaribu.
Dari hasil interogasi, FH mengakui telah mencuri tas milik pemilik Rumah Makan Bismillah yang berisi uang tunai dan handphone. Pelaku juga mengakui telah menggunakan handphone tersebut untuk menipu teman-teman korban melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku FH mengaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya NL, yang berperan menjualkan handphone hasil curian tersebut dan saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam kasus ini,” tegas Pasaribu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama ketika meninggalkan lokasi tanpa pengawasan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini